Polisi Tanpa Surat Tugas di Makassar Terobos Jendela Rumah, Warga Mengeluh

ERA.id - Berdalih mengurus kasus narkoba, belasan polisi dari Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar, Kamis subuh kemarin, menggerebek rumah kayu di Jl. Pampang III, Kecamatan Panakukkang.

Mereka diduga melanggar prosedur dan undang-undang sebab berpakaian biasa dan diam-diam menerobos masuk melewati jendela. Parahnya, mereka tak memperlihatkan surat tugas, laporan polisi, atau meminta izin kepada pemilik rumah kosong tersebut.

Kerabat pemilik rumah mengeluh aksi polisi kepada ERA. Katanya, anggota Satnarkoba yang sering mendatangi rumahnya diduga mencari target operasi (TO) yang merupakan pengedar narkoba. Dia pun tak tahu maksud dan tujuan penggerebekan pada dini hari tersebut.

"Tidak ada orangnya (pemilik) waktu datang menggerebek, baru lewat jendela masuk ke dalam rumah menggeledah," terangnya, Jumat (2/10/2026) tadi.

"Tidak ada surat dikasih lihat, apalagi perkenalkan dari polisi mana," tambahnya.

Dari pantauan CCTV yang dilihat ERA, beberapa polisi berambut gondrong berpakaian kasual tampak mondar-mandir di pekarangan rumah meski dalam kondisi gelap.

Kabar yang diterima, mereka tak mendapatkan barang bukti narkoba. Mereka juga kabarnya menangkap seorang warga, memukulinya, memaksanya mengaku terlibat peredaran narkoba di wilayah tersebut.

ERA mengonfirmasi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, namun hingga kini pesan belum direspons. Terpisah, seorang polisi berinisial T, anggota Opsnal yang bertugas saat itu juga belum menjawab.

Untuk diketahui, dugaan pelanggaran di atas masuk dalam perkara UU No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tata cara penangkapan (Pasal 16–19) dan penggeledahan rumah/pakaian (Pasal 32–37).

Lalu Perkapolri No.6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana: Menjadi acuan teknis pelaksanaan upaya paksa oleh penyidik; Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri yang melarang tindakan arogan, merusak barang, atau merekayasa barang bukti saat penggeledahan.