Pembunuhan Sadis Madiun Jangan Berhenti di Motif Cemburu Saja!
ERA.id - Polisi harus menelusuri riwayat ancaman, kontrol, dan kekerasan dalam kasus pembunuhan berencana di Madiun, Jawa Timur, yang sangat sadis terhadap perempuan berinisial DH (30) dan anaknya AGF (4).
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bilang, semuanya jangan berhenti pada alasan cemburu atau emosi saja.
"Penyebutan motif cemburu atau emosi berisiko menormalkan kekerasan terhadap korban dan menggeser tanggung jawab kepada korban," kata Anggota Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, Rabu (28/10/2026).
"Komnas Perempuan menilai kasus ini kuat terindikasi sebagai femisida," katanya.
Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender, terutama kontrol dan relasi kuasa yang timpang. Dalam kasus ini, pelaku adalah pasangan korban, orang yang semestinya menjadi sumber rasa aman.
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan DBM (40) sebagai tersangka dan dia dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat ancaman pidana mati.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.
Kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. Selain membunuh, tersangka juga berupaya menghilangkan jejak dengan cara yang sadis.
Penyelidikan kasus pembunuhan itu bermula dari laporan kehilangan korban berinisial DH dan anaknya AGF pada 5 Oktober 2026.