Eks Kapolri Listyo, Irjen Ahrie Sonta dan Eko Hadi Jadi Tersangka Penyadapan ke Prabowo

ERA.id - Mantan Kapolri yang kini sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso, diduga menyadap atasan tertingginya, Presiden Prabowo Subianto.

Kini mereka ditangkap dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok. Belum diketahui siapa yang berada di balik aksi tersebut dan apa tujuan mereka sampai memata-matai Prabowo.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin membenarkan semuanya. "Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Satu orang, yakni Irjen Slamet Uliandi yang merupakan Pati Bareskrim Polri masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi yakni.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedural. Penyadapan terhadap Prabowo, sejumlah pejabat, tokoh politik, media, ormas, LSM dan para pengusaha itu dilakukan pada 2025 sampai Oktober 2026.

"Selanjutnya, pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem Lins tersebut. Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," tuturnya.

Aturan ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.  

Ketiganya dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 25- Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun.  

Kemudian, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun. 

Ketiga, Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana selama 8 tahun.