Membebaskan Para Penderita Gangguan Jiwa dari Pasung
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Dinas Sosial Riau, HM Zen mengatakan, untuk mewujudkan hak hidup layak bagi para ODGJ, dinas sosial akan memperkuat koordinasi dengan sejumlah dinas terkait.
Menurut Zen, target tersebut dipasang menyusul temuan 92 ODGJ yang menjalani pemasungan dalam jangka waktu beragam, mulai dari satu tahun hingga 17 tahun. Dinas sosial sadar betul, pemasungan adalah pelanggaran terhadap HAM.
Zen mengatakan, untuk mencapai target bebas pasung itu, Dinsos Riau juga memberdayakan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK), serta pendamping disabilitas atau pekerja sosial masyarakat yang bersedia membantu melakukan penjaringan ODGJ itu untuk dibebaskan dari pemasungan.
Menurut Zen, penjaringan pemasungan terakhir dilakukan pada tahun 2017 untuk 155 ODGJ dan berhasil dievakuasi ke RS Jiwa sebanyak 63 orang dan sisanya sebanyak 92 kasus itu, kendati pada tahun 2018 kegiatan yang sama tidak bisa dilakukan terkait tidak cairnya anggaran.
"Tahun 2018 anggaran Dinsos Riau tidak bisa dicairkan, sementara kewajiban melakukan kegiatan penjaringan ODGJ di luar panti menjadi tanggung jawab Dinsos kabupaten dan kota, dan Dinsos Provinsi Riau menjadi pemandu paling depan," kata Zen, dikutip dari Antara, Kamis (7/2/2019).
Selain perkara pencaiaran dana, Zen menjelaskan, terhambatnya laju program juga terkendala adanya dinas sosial di kabupaten dan kota yang ditumpangkan dengan tiga dinas lain, sehingga agenda tersebut tidak fokus, di mana ketersediaan anggaran terbagi.
Kendala lain dalam upaya mendorong percepatan bebas pasung adalah letak geografis wilayah yang memiliki ODGJ tersebut terisolasi, sulit transportasi, lemahnya koordinasi sehingga evakuasi penderita membutuhkan anggaran besar seperti untuk mencarter speed boat.
"Namun demikian puskesmas setempat masih memberikan pelayanan kesehatan khususnya pemberian obat. Karena itu kita berharap keluarga tetap mendorong pasien agar rajin minum obat setiap hari dan tidak putus."
Data 2017
Berdasarkan data tahun 2017, tercatat ada 155 ODGJ, di mana 63 di antaranya ada yang sedang menjalani perawatan dan pengobatan di rumah sakit jiwa serta dikembalikan kepada keluarganya, karena sudah bisa hidup berangsur normal.
Namun, menurut data yang sama, ada pula yang terpaksa dirawat kembali ke RS Jiwa atau ditahan dalam kamar oleh keluarganya lantaran tindak diskriminasi dan intimidasi yang dilakukan lingkungan tempat ODGJ tinggal.
Selain di Riau, panti yang menjadi rujukan rehabilitasi para ODGJ adalah di Panti Rehabilitasi Bina Laras, yakni panti sosial yang memiliki tugas untuk memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang cacat mental bekas psikotik, dan ODGJ agar mampu mandiri serta berperan aktif dalam masyarakat.
Para ODGJ itu berasal dari Kota Pekanbaru sebanyak 3 kasus dan sudah dievakuasi atau dirujuka ke RS Jiwa sebanyak 3 orang (sisanya nol penderita), Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 12 dievakuasi smeua, Kabupaten Kuantan Singingi sebanyak 23 kasus dan 8 dievakuasi, sisanya menjadi 15 ODGJ lagi.
Berikutnya dari Kabupaten Inderagiri Hulu sebanyak 12 kasus, sebanyak 3 Orang dievakuasi sisanya menjadi 9, selanjutnya dari Kabupaten Pelalawan sebanyak 11 kasus, 3 dievakuasi dan sisanya 8, Kabupaten Siak sebanyak 3 kasus, diantaranya 2 dievakuasi sisanya 1 orang lagi masih dipasung.
Dari Kota Dumai tercatat sbeanyak 8 kasus, dan tak satupun yang dievakuasi sehingga masih bersisa sebanyak 8 lagi. Dari Kabupaten Kepulauan Meranti tercatat sebanyak 16 kasus, dievakuasi nol dan sisa 16 kasus. Dari Kabupaten Kampar sebanyak 36 kasus, 7 dievakuasi dan tinggal 29 kasus lagi, sedangkan Bengkalis nihil kasus. Di Inhil sebanyak 24 kasus dan semuanya sudah dievakuasi ke RS Jiwa.