Satu Hal Terpenting Wajib Dimiliki Calon Hakim Konstitusi
Jakarta, era.id - Calon hakim konstitusi terus digodok. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Muhammad Syafi'i bilang, integritas adalah hal utama dalam memilih penafsir konstitusi.
Di samping integritas, sejumlah hal pendukung juga wajib dipenuhi, misalnya keberanian, kejujuran, pengetahuan, serta wawasan yang luas. Hal-hal tersebut tentu penting untuk memastikan penegakan hukum yang lurus bin profesional.
“Kita bisa harapkan penegakan hukum itu betul-betul profesional dan menjamin kepastian hukum,” kata Syafi'i di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/1/2019).
Syafi’i menjelaskan, ada tiga aspek di dalam penegakan hukum. Petama, hukumnya. Kedua, aparat penegak hukum, dan ketiga adalah implementasinya. Nah, para calon hakim MK ini merupakan aparat penegak hukumnya.
“Karena keputusan MK ini itu final and binding. Tidak bisa dibanding, tidak bisa di-PK, langsung final dan langsung dilaksanakan. Maka orang-orangnya harus memiliki integritas."
Sementara itu, Anggota Komisi III, Arsul Sani mengatakan, pada awalnya tim ahli membantu Komisi III DPR untuk menilai makalah para CHK dan menyusun pertanyaan. Namun, disepakati bahwa Tim Ahli juga dapat melakukan pendalaman.
Ketua Fraksi PPP DPR RI ini juga menjelaskan, di dalam uji kelayakan dan kepatutan CHK, ada beberapa nama yang menonjol. Hal itu karena dinilai cakap dalam menjawab pertanyaan dan penulisan makalah. Di antaranya adalah Galang Asmara dan Refly Harun.
"Pak Aidu Fitriciada sebenarnya bagus. Namun, ada pertanyaan dari kami, karena jabatannya di Komisi Yudisial masih dua tahun lagi. Karena ketika lolos menjalani proses uji kelayakan anggota KY di DPR, yang bersangkutan menandatangani pernyataan apabila terpilih menyelesaikan tugas sebaik-baiknya, itu mencakup masa tugasnya," jelas Arsul.
Sementara itu, Arsul mengatakan, pihaknya menginginkan agar MK semakin meningkat kualitasnya, bukan justru sebaliknya. Apalagi, katanya, adanya kritik yang menyatakan bahwa lembaga MK hanya bagus di era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
"Setelah keduanya, DPR sering menerima kritik masyarakat dan sering disalahkan karena kami memilih tiga orang," ujarnya.
Untuk dipahami, setelah 11 CHK selesai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III DPR akan langsung menggelar rapat pleno untuk menentukan dua orang yang ditetapkan menjadi Hakim Konstitusi atas usulan DPR.