Bobol Mesin ATM Karena Gak Punya Ongkos Mudik

Bekasi, era.id - Seorang karyawan swasta bernama Edwin Tri (26) ditangkap Polisi Kota Bekasi. Dia nekat membobol mesin ATM karena tak punya ongkos pulang kampung.

Pelaku bersama seorang rekannya memanfaatkan kunci mesin ATM yang dimilikinya, sebagai pengawas mesin ATM. Kedua pelaku beraksi dengan cara mendatangi salah satu minimarket di Jatiasih dengan menunjukkan kartu identitas untuk mengelabui petugas ATM. 

"Dia menggunakan id card PT tersebut untuk mengelabui petugas di sana jadi seolah-olah dia akan memeriksa ataupun akan mengisi uang di ATM tersebut. Tapi ternyata kedua pelaku ini malah menggunakan id card tadi untuk membongkar mesin ATM," ucap Kapolsek Jatiasih, Kompol Illi Anas, Kamis (7/2).

Dari mesin ATM yang dibobol, keduanya berhasil membawa kabur uang senilai Rp12.2 juta. Keduanya juga menggunakan mobil milik perusahaannya agar tak dicurigai.

Selanjutnya polisi langsung meringkus pelaku Sandi yang merupakan rekan Edwin pada Rabu (14/11) tak lama saat beraksi. Sementara Edwin berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Pasar Rebo, Jakarta Timur, setelah berhasil melarikan diri ke kampung halamannya di Yogyakarta.

Berdasarkan pengakuan Edwin, aksi nekatnya membobol mesin ATM karena tak punya uang untuk pulang kampung. Dari hasil pencurian tersebut, ia mendapatkan uang sebesar Rp6,4 juta.

"Kerja di PT universal sejak tahun 2011, sudah karyawan. Dibagi Rp6,4 juta buat pulang kampung ke Jogja," ucap Edwin kepada era.id.

Kini, Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci tombak mesin ATM, satu lembar billcount mechine ATM, satu lembar Billcount return cpc, satu exlamper jurnal electric ATM, satu buah kartu tanda pengenal PT PPBM dan satu buah jaket.

Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Tag: pencurian