Malunya Ditangkap Karena Tilep Uang Koperasi Rp3 M
R adalah Ketua Koperasi Mega Kharisma di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Di tahun 2012-2013, dia menerima bantuan dari kementerian Koperasi sebesar Rp3 miliar.
"Penyidik Kejari Sinjai menetapkan tersangka yang diduga melakukan korupsi dalam penyaluran bantuan dana bergulir yang nilainya miliaran rupiah," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sinjai, Harry Surachman di Kantor Kejati Sulselbar, Makassar, Jumat (8/2/2019).
"Jadi uangnya ini dipakai untuk kepentingan pribadi dia."
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejari langsung menahan R untuk 20 hari ke depan di Lapas Klas 1 Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dikatakan Harry, setelah menerima uang dari pemerintah, pelaku tidak serta merta menyalurkan dana ini kepada anggotanya.
"Uangnya juga dipakai untuk koperasi lain di Makassar," kata dia.
Tidak hanya R, pihak jaksa juga akan memeriksa anggota-anggota Koperasi Mega Kharisma yang diduga mengetahui aliran dana ini.