1,3 Ton Ganja Disita Polisi
This browser does not support the video element.
Kasus ini terungkap setelah polisi membongkar perkara narkoba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Maret 2017. Dari situ, polisi mendapatkan informasi akan ada pengiriman ganja dengan jumlah besar dari Aceh ke Jakarta dengan pengirim berinisial FA.
Setelah diincar, FA ditangkap bersama YC dan AS saat bertransaksi. YC dan AS membawa 1.300 paket ganja yang masing-masing seberat 1kg. Ganja ini dibawa menggunakan Mobil Box Mitsubishi Nopol B 9337 TCD yang sudah di modifikasi.
Ganja itu ditutup dengan plakat baja ringan pada sekat-sekat khusus di bagian pinggir kontainer. Kemudian, dalam kontainer diisi karung-karung bermuatan arang.
"Petugas bakal kebobolan jika kita tidak intai," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis di Mapolres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (4/1/2018).
Dari pengungkapan itu, polisi melanjutkan pengintaiannya dan menangkap dua orang pengendali transaksi narkoba tersebut, yaitu RA di Cikarang, Bekasi dan RS di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (1/1/2018). Di hari yang sama, tersangka yang menjadi penadah dan tempat penyimpanan ganja tersebut, GD ditangkpa di Tebet, Jakarta Selatan.
"Kami masih menyelidiki tersangka lainnya yang sudah masuk daftar DPO, MB dan BM yang menyuplai ganja dari Aceh, serta IL yang memodifikasi mobil box untuk pengiriman ganja tersebut," kata Argo.
Kepada polisi, komplotan ini mengaku sudah beberapa kali mengirimkan paket-paket sabu dan ganja antar provinsi dan sudah bekerja selama 5 tahun.
Para tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2, sub 137 huruf a junto 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup/hukuman mati.