Menunggu KPU Umumkan Caleg yang Tak Mau Buka Data Dirinya

Jakarta, era.id - Spanduk-spanduk calon anggota legislatif, baik DPR, DPRD, dan DPD telah banyak bertebaran di berbagai tempat se-Indonesia. Alat peraga kampanye (APK) itu dipasang di papan reklame, baliho, depan bangunan, pinggir jalan, tiang listrik, diikat di pohon, dan banyak lah pokoknya.

Dapat kita pahami, APK memang digunakan sebagai media pengenalan caleg terhadap masyarakat, terutama yang memiliki hak pilih pada hari pemungutan suara 17 April mendatang. Tapi, ya gitu. Namanya APK pasti didesain semenarik mungkin untuk 'merayu' pemilih.

Padahal, ada sistem informasi pencalonan (silon) yang dipublikasikan oleh KPU, mengenai data diri seperti riwayat hidup dan rekam jejak para calon. Namun, faktanya ada 2.049 dari 8.037 caleg yang datanya tidak dipublikasikan di situs web resmi KPU ini.

Ketua KPU Arief Budiman menyebut, lembaganya mempertimbangkan akan mengumumkan siapa saja caleg yang tak membuka data diri di silon KPU. Katanya, Ada dua kemungkinan data tak diungkapkan yaitu antara calon tidak mau membuka atau sistem informasi yang bermasalah.

"Anak-anak (staf) masih saya suruh data dulu. Mana yang memang dia tidak bisa di-upload di sistem kita, kemudian mana yang pada waktu dia sedang mengisi silonnya mencentang untuk tidak bersedia. Kalau di silon mereka mencentang tidak bersedia, ya tidak kita upload," kata Arief di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakatta Pusat, Rabu (13/2/2019).

Meski begitu, Arief belum bisa memastikan kapan KPU akan mengumumkan daftar caleg yang ngumpetin data dirinya itu. "Ya, nanti. Agak lama. Kan agak banyak jumlah calegnya. Yang jelas, sebelum pencoblosan," ucap dia.

Untuk kamu tahu, Peraturan PKPU nomor 31 tahun 2018 tentang Pencalonan Legisilatif, ketika para caleg mendaftarkan dirinya, mereka sudah diwajibkan mengisi formulir pencalonan. Di dalamnya berisi tentang data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, pengalaman organisasi, publikasi, penghargaan dan lain-lain.

Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, pihaknya tidak bisa memaksakan caleg yang tidak mau mempublikasi untuk membuka data dirinya di silon KPU. Hal itu lantaran KPU terbentur dengan peraturan lain.

"Pada dasarnya KPU ingin membuka atau memberikan data riwayat hidup para caleg, namun KPU terikat dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, yang di dalamnya mengatur bahwa soal data pribadi itu tidak bisa kemudian diberikan atau dibuka begitu saja kepada publik," ucap Ilham.

Karena itu, lanjut Ilham, partai politik yang mewadahi para caleg maju ke kontestasi politik ini semestinya menjelaskan kenapa mereka tidak membuka sebagian data dari para calegnya.

"Tanyain sama partai dong soal ini, kenapa mereka menutup. Apakah ada kebijakan khusus kenapa tidak membuka data diri. Padahal itu kan menurut kami itu kerugian mereka juga. Justru data pribadi itu harus dimunculkan agar kemudian orang bisa memilih dan menilai siapa dia," ungkapnya.

Sebagai informasi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merilis partai yang calegnya tidak membuka data diri di silon KPU. Jumlah caleg tersebut sebesar 25,56 persen dari total caleg yang ada.

Partai-partai yang calegny tak membuka data diri, yakni Demokrat dengan 569 dari 573 orang atau 99,30 persen calegnya tidak bersedia data dirinya diekspos ke publik. Partai ini menempati urutan terbanyak caleg yang menutup diri.

Selain itu, ada Partai Hanura sebanyak 423 dari 427 orang (99,06 persen), PKPI sebanyak 133 dari 137 caleg (97,08 persen), Partai Garuda sebanyak 214 dari 226 caleg (94,69 persen) dan Partai Nasdem sebanyak 334 dari 575 caleg (58,09 persen).

Tag: kpu pemilu 2019 pilpres 2019