Anies Kucurkan Anggaran Ormas dari APBD Jakarta
Muncul sejumlah kekhawatiran dari sejumlah anggota DPRD DKI yang mempertanyakan pengelolaan dana tersebut, yang berpotensi penyelewengan dari ormas terkait.
Anies meluruskan, kebijakan penganggaran ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jadi, tetap ada dasar hukum yang mengatur pengelolaan itu.
"Kalau tanya peraturan ini jangan sama Gubernur DKI. Gubernur DKI sedang melaksanakan (perpres), tanya sama pemerintah pusat yang membuat aturan," kata Anies di Jakarta Timur, Jumat (15/2/2019).
Menurut Anies, swakelola APBD bersama ormas yang digunakan untuk membenahi kampung akan berjalan dengan efektif. Dia menyebut dengan gotong-royong maka kota Jakarta akan tercipta secara baik dan sesuai dengan apa yang diinginkan.
"Karena aturan ini kita bersyukur Alhamdulillah. Dalam pandangan kami gotong royong bisa ikut didukung oleh pemerintah," tutur dia.
Lebih lanjut, pemberian APBD untuk sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) guna membenahi kampung-kampung bukanlah orgranisasi yang memiliki massa banyak seperti Front Pembela Islam (FPI).
"Itukan (FPI) organisasi massa. kalau ini organisasi kemasyarakatan. Kemasyarakatan tuh apa? RT, RW, ada ketentuannya. Seperti LMK, karang taruna, PKK, itu organisasi kemasyarakatan," ucap dia.
Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, ada empat tipe swakelola, di antaranya mengamanatkan pemerintah untuk langsung mengerjakan program, menunjuk pemerintah daerah dan kementerian/lembaga mengerjakan bersama-sama, hingga memungkinkan pemda mengajak ormas maupun masyarakat melaksanakan program pemerintah.
Nah, guna mengatur pengawasan penggunaan APBD yang telah dikucurkan nanti, Pemprov DKI sedang menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan lebih mendetailkan Perpres.
Ada empat tipe swakelola yang diatur dalam Perpres 16/2018. Anies menggarisbawahi akan fokus pada tipe IV, yaitu swakelola yang direncanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggungjawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.
"Negara tidak mendanai gotong royong masyarakat. Lewat ini kegiatan bisa dikerjakan lewat gotong royong. Ya pemerintah, ya juga masyarakat," tutupnya.