Menunggu KPU Terbitkan Tiga PKPU Pemilu Lagi

Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum menerbitkan tiga peraturan terkait teknis pelaksanaan Pemilu 2019. Tiga Peraturan KPU (PKPU) itu di antaranya soal perhitungan suara, rekapitulasi suara, dan penetapan hasil suara.

Komisioner KPU Ilham saputra mengatakan, ketiga rancangan PKPU yang mengatur kelima pemilihan, baik calon presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD RI dalam waktu dekat akan segera diterbitkan.

"PKPU tungsura (perhitungan suara), rekapitulasi, dan penetapan, kami masih menunggu (proses). Itu sudah berada di Kemenkumham karena di DPR sudah enggak ada masalah lagi," tutur Ilham kepada wartawan, Jumat (15/2/2019).

Ilham memprediksi pemeriksaan poin-poin aturan PKPU di Kemenkumham akan selesai pada hari ini. Setelah itu, KPU tinggal masukkan PKPU tersebut ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di laman resmi KPU.

Lebih lanjut, Ilham menjelaskan urutan pemungutan dan perhitungan suara di TPS pada 17 April mendatang. Surat suara yang pertama dihitung, kata Ilham adalah pasangan capres-cawapres, dilanjut DPR RI, setelah itu DPD RI, kemudian DPRD Provinsi, baru DPRD Kabupaten/Kota.

"Itu standarnya sama semua, dari TPS, PPK, kabupaten kota, provinsi, dan KPU RI," tutupnya.

Sebelumnya, KPU telah menerbitkan sejumlah PKPU yang mengatur teknis kepemiluan, seperti pecalonan, penetapan nomor urut, daftar calon, daftar pemilih, sampai kegiatan kampanye.

 

Tag: kpu pemilu 2019