Menyoal Anak Bully Guru dari Kacamata KPAI
Ketua KPAI, Susanto menuturkan, pihaknya telah menerima pengaduan kekerasan di dunia pendidikan sebanyak dua kasus berupa kekerasan fisik, enam kasus kekerasan psikis, dua kasus kekerasan seksual dan lima kasus terkait kebijakan sekolah.
"Ada juga kasus anak dieksploitasi sekolah seperti anak dimintai perbaiki atap sekolah lalu saat melakukan perbaikan siswa mengalami kecelakaan sehingga matanya kemasukan serpihan genteng tanah liat. Akhirnya dia harus dirawat cukup lama," kata Susanto di Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Selain menjadi korban perundungan, ada juga siswa yang menjadi pelaku perundungan, baik kepada sesama siswa ataupun kepada guru.
"Kalau melihat kecendrungan saat ini, anak menjadi pelaku perundungan memang menjadi catatan besar. Namun secara kuantitas memang anak sebagai korban masih tinggi daripada anak sebagai pelaku perundungan."
Susanto mengatakan hasil survei KPAI tahun 2018 menunjukkan, dari 15 Lembaga Pembinaan Khusus Anak seluruh Indonesia, diketahui bahwa sebagian besar aktivitas menyimpang anak disebabkan oleh pola asuh.
Karenanya, menurut pandangan Susanto, seorang anak tak bisa begitu saja disalahkan ketika mereka terlibat dalam kasus perundungan, termasuk perundungan terhadap para pengajar. Kata Susanto, harus ada evalusi terhadap proses pengasuhan secara total.
"Kita harus lihat lingkungannya seperti apa, profilnya harus ditelusuri, kondisi psikologisnya, relasi si anak dengan senior, atau apakah ada hal di luar kewajaran yang terinspirasi kakak kelas."
Dia mengatakan konsekuensi yang diberikan pada anak yang melanggar itu memang harus berkonsep dasar edukatif. Hal itu akan menghadirkan kedisiplinan pada anak, semakin hari semakin baik.