Tiga Pelaku Tawuran Bekasi Ditangkap
Ketiga remaja tersebut yakni IBR (15), AG (16) dan AS (18) merupakan anggota gangster bernama Agussalim803. Sedangkan korbannya yakni Muhammad Fajar (18) dan Hermansyah (23) juga merupakan anggota gangster bernama Lapanganburung_07_official. Kedua anggota gangster tersebut bermarkas di wilayah yang sama yakni di Jalan KH Agus Salim, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan, usai kejadian tawuran tersebut, pihaknya langsung mengamankan sebanyak 15 orang dari anggota gangster Agussalim803. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, hanya tiga orang yang terlibat pembacokan terhadap korban hingga tewas.
"Selama enam jam kita sudah berhasil meringkus tiga orang tersangka yang teridentifikasi pelaku langsung penganiayaan langsung secara bersama. Setelah kejadian kita amankan 15 orang, kita pastikan lagi yang terlibat langsung penganiayaan ya tiga orang ini," ucap AKBP Eka di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (18/2/2019).
Motif tawuran antar gangster tersebut yakni saling ejek dan saling menantang melalui media sosial Instagram. Karena kesal selalu ditantang, pelaku akhirnya menerima tantangan tawuran tersebut hingga terjadi tawuran yang menyebabkan satu orang tewas dan satu lainnya kritis.
"Motifnya adalah saling ejek, saling tantang di IG (Instagram). Sebulan yang lalu mereka juga sempat tawuran. Geng lapangan burung ini sudah berulangkali menantang. Pada sebulan lalu tidak ada korban luka-luka. Karena kalah itu, geng lapangan burung ini nantangin lagi, karena sudah kesal ditantang dan dijejek, (Gangster 'Agussalim803') kumpul di Patal SPBU (TKP). Terjadilah kejadian (tawuran) itu."
Sementara itu, salah satu pelaku berinisial IBR (15) yang masih duduk dibangku sekolah kelas 3 SMP mengaku menyesal usai membacok korban hingga tewas. Ia ikut dalam aksi tawuran tersebut lantaran kesal selalu ditantangin dan diejek oleh kelompok gangster korban sehingga ia menerima ajakan tawuran tersebut.
"Sebenarnya kita enggak mau kaya gini, cuma dia sudah kelewatan. Ya nantangin, sudah dua kali ngalah terus, kita tolak-tolak tantangan dia, tapi lama-lama tetap nantangin yaudah akhirnya kita ajakin. Ya gitu (diejekin) gak ada apa-apanya gitu, disuruh bubarin tongkrongan agus salim," ucap IBR (15) kepada era.id.
Akibat tawuran tersebut, korban bernama Muhammad Fajar (18) mengalami luka bacok di bagian kepala, badan dan punggung akibat dibacok menggunakan senjata tajam jenis celurit. Sedangkan satu korban lainnya bernama Hermansyah (23) mengalami luka bacok dibagian pinggang dan kepala bagian belakang dan masih dilakukan perawatan instensif di RS Mekarsari, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa lima bilah senjata tajam jenis celurit, pakaian korban yang terkena darah sert satu unit sepeda motor. Kini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial JUL yang merupakan admin media Sosial Instagram gangster bernama Agussalami803.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 3 KUHP Tentang Tindak Pidana Pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban jiwa dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.