Zumi Zola Bantah Terkait Korupsi
This browser does not support the video element.
Hal itu disampaikan Zumi usai diperiksa delapan jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
Ia dipanggil sebagai saksi untuk Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin yang menjadi tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
"Saya sudah sampaikan penyerahan dana apa itu, uang itu, saya tidak tahu menahu masalah itu," ungkap Zumi, saat keluar dari Gedung KPK.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik mengakui mendapat perintah dari Gubernur Jambi Zumi Zola untuk menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2018. Zumi membantah itu.
"Saya sebagai atasan ya memberikan perintah yaitu menjalankan tugas dengan sesuai prosedur yang berlaku, yang benar berarti tidak menyalahi aturan. Saya sampaikan seperti itu tadi," ungkapnya.
Ini pertama kalinya Zumi Zola diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap itu. Dugaan pemberian suap tersebut terkuak saat KPK menurunkan tim penindakan untuk melaksanakan operasi tangkap tangan di Jambi dan di Jakarta.
Dari 16 orang yang diamankan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni anggota DPRD Jambi, Supriono; Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin.