DPR Ragu Selesaikan Prolegnas di Masa Akhir Jabatan

Jakarta, era.id - Jelang berakhirnya masa jabatan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), target-target kerja yang akan diselesaikan sudah mulai berjalan. Namun, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, sisa waktu yang hanya sedikit ini membuat lembaga parlemen menemukan kendala dalam menyelesaikan semua tugasnya.

“Ada beberapa hal yang kelihatannya sulit dan itu kita sampaikan. Misalnya seperti penyelesaian Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Rasanya ini kita tidak mungkin bisa melengkapi apa yang tertera dalam Prolegnas,” katanya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Menurut Agus, DPR juga sudah memberikan antisipasi. Di antaranya, apa yang bisa dikejar akan diselesaikan dengan maksimal.

“Kalau masalah pengawasan APBN tentunya saya yakini itu tuntas. Karena memang di dalam masa-masa yang terakhir pun, masih bisa melaksanakan pengawasan kepada pemerintah. Kalau APBN kan kita buktinya sudah melaksanakan penganggaran sesuai dengan waktu yang ditetapkan,” jelasnya.

Selain itu, Agus juga menjelaskan, DPR menemui kendala target penyelesaian undang-undang dapat tercapai. Menurut dia, ada beberapa yang sulit untuk diselesaikan.

“Ada beberapa tentunya saya enggak hafal semuanya. Tapi tentu juga ada yang sangat sulit. Misalnya undang-undang KUHP. Itu saya melihat masih belum terjadi kesepakatan antara DPR dan pemerintah, belum terjadi suatu kesepakatan yang bulat. Rasanya akan sulit, tetapi semuanya pasti diatur sesuai dengan perundang-undangan,” ujarnya.

Namun, terkait dengan Undang-Undang (UU) komisi pengawasan persaingan usaha (KPPU), menurut Agus, sudah sedikit lagi selesai.

“Saya mendengar laporannya dari komisi VI, mudah-mudahan ini bisa dikejar. UU yang lain, seperti UU Minerba rasanya udah deket juga, udah mau selesai. UU Energi Terbarukan itu juga sudah digenjot mulai sekarang. Kita lihat aja mudah-mudahan bisa terselesaikan dengan baik,” tuturnya.

Supaya kamu paham, Badan Legislasi (Baleg) DPR melaporkan 55 rancangan undang-undang yang akan dimasukkan ke Prolegnas prioritas 2019 dalam sidang paripurna, Rabu (31/10). Forum paripurna menyepakati 55 RUU itu masuk dalam Prolegnas Prioritas 2019.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menjelaskan, secara keseluruhan ada 189 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2015-2019. Namun, katanya, ada empat RUU baru yang dimasukkan dalam Prolegnas 2015-2019.

Sebanyak 55 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2019. Rinciannya yakni 43 RUU Prolegnas 2018 dan 12 RUU baru.

Berikut 12 RUU baru yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2019.

7 RUU Usulan DPR:

1. RUU tentang Perubahan atas UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

2. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan

3. RUU tentang Perubahan atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

4. RUU tentang Perubahan atas UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana

5. RUU tentang Permusikan

6. RUU tentang Keamanan dan Pertahanan Siber

7. RUU tentang Perubahan atas UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

4 RUU Usulan Pemerintah:

1. RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

2. RUU tentang Hukum Acara Perdata

3. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi

4. RUU tentang Wabah

1 RUU Usulan DPD:

RUU tentang Bahasa Daerah

 

Tag: ketua dpr