Kubu Prabowo Sindir Jokowi soal Reklamasi
Wakil ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso mengatakan, Jokowi tak memahami definisi kepemilikan tanah Prabowo. Priyo menerangkan, tanah Prabowo bukanlah milik pribadi tapi berstatus hak guna usaha (SHU) yang dimiliki Prabowo dan banyak pengusaha-pengusaha nasional lainnya bergabung di dalamnya.
Priyo heran, di era Jokowi, pemerintah melakukan kebijakan bagi-bagi tanah dalam rangka proyek reklamasi.
"Data terbaru mengejutkan kita, pada zaman Pak Jokowi ternyata ngasih ke PT Kapuk Muara Indah kurang lebih 3,1 juta meter per segi ini dalam rangka proyek reklamasi (Teluk Jakarta) yang kemarin bikin geger," katanya, di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Selasa (19/2/2019).
Sekjen Partai Berkarya ini merasa bersyukur, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih jalan lain untuk tidak meneruskan proyek reklamasi tersebut.
"Kalau reklamasi ini jalan terus, ini adalah bentuk kolaborasi yang nyata antara penguasa dan pengusaha," tuturnya.
Priyo menduga, masih banyak para pengusaha di lingkaran pemerintahan Jokowi yang mendapatkan HGU, seperti yang didapat Prabowo di Aceh. Priyo meminta Jokowi untuk membuka data tersebut.
"Saya ikut menggarisbawahi pernyataan hari ini dari Direktur Eksekutif Walhi yang menantang pak Jokowi untuk membuka penguasaan lahan negara dari tim pemerintahannya. Beberapa diindikasikan melibatkan tim pemerintahannya, tim suksesnya atau beberapa Taipan yang sering hilir mudik di Istana," kata Priyo.