PDIP: Hak Memilih Tak Boleh Terhambat Teknis Administrasi
Menanggapi itu, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bilang, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan KPU dan bekerja sama dengan seluruh partai peserta Pemilu 2019 untuk mengusahakan para pemilih tambahan ini mendapat haknya.
"Karena hak untuk memilih dijamin konstitusi. Dengan demikian hak untuk memilih tak boleh terhambat oleh teknis administrasi," kata Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).
Menurut Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin ini, permasalahan terkait pemilih tambahan memang sudah menjadi permasalahan yang terus terjadi di setiap pemilu. Sehingga, dia meminta agar perbaikan-perbaikan terus dilakukan oleh KPU.
"Kita tahu sejak masa lalu ada persoalan soal DPT (tambahan) ini, bukan hanya di rezimnya Pak Jokowi. Tapi, semangat kami untuk memperbaiki DPT (tambahan) karena itulah instrumen yang penting untuk demokrasi," tegasnya.
Infografis (era.id)
Supaya kalian tahu, ada 275.923 pemilih yang melakukan pindah memilih. Jumlah pemilih yang melakukan kegiatan pindah memilih tersebut tersebar di 87.483 TPS, 30.118 desa/kelurahan, 5.027 kecamatan, dan 496 kabupaten/kota.
Namun, pekerjaan tak cukup sampai di situ. Komisioner KPU Viryan Aziz mengaku menemui kendala. Terutama banyaknya pemilih pindah TPS di satu titik.
"Masalahnya, pencetakan surat suara itu berbasis DPT ditambah dua persen, sementara di beberapa titik ada pemilih DPTb dalam jumlah besar," tutur Viryan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).
Mungkin kalian berpikir, KPU tinggal hanya cetak surat suara baru. Tapi, ternyata tidak segampang itu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan pencetakan surat suara mengikuti jumlah daftar pemilih tetap.
"KPU tidak bisa mencetak surat suara untuk DPTb begitu saja, karena Undang-Undang tidak mengatur itu, hanya mengatur untuk jumlah DPT plus dua persen," kata Viryan.
Sementara untuk opsi pergeseran surat suara yang tak terpakai ke TPS lain juga dianggap sulit. Sebabnya, logistik untuk proses pemungutan suara saja belum sepenuhnya berjalan mulus. Apalagi pergeseran surat suara ini berpotensi menimbulkan kecurangan.
Dengan demikian, KPU masih memutar otak untuk mengatasi kendala-kendala seperti ini. "Kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait karena KPU tetap berada pada posisi berupaya melindungi hak pilih warga negara," pungkasnya.