Pemerintah Percepat THR, BPN: Istana Tak Boleh Mengklaim

Jakarta, era.id - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso menyoroti, rencana pemerintah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN sebelum Pilpres 2019 digelar. Rencananya, THR itu akan dicairkan pada Mei 2019, setelah pencoblosan.

Priyo menilai, hal itu seolah pemerintah ingin mengklaim jika kebijakan itu muncul karena pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

"Ini ada pengerucutan dana yang besar-besaran, yang akan terjadi di masyarakat luas dan saya menyayangkan seolah-olah itu klaim oleh pemerintah secara sepihak," ujarnya, usai diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2/2019).

Sekjen Partai Berkarya ini mengatakan, dana THR dan sejenisnya merupakan hak rakyat dan berasal dari uang rakyat. Sehingga, katanya, tidak boleh diklaim oleh salah satu pihak.

"Bahwa dana-dana itu mengenai THR, keluarga harapan lewat dinas sosial dan seterusnya itu adalah dananya rakyat dari APBN disetujui Presiden dan DPR," ucapnya.

"Tak boleh seorang pun dan kubu mana pun termasuk kalangan Istana boleh mengklaim itu sebagai dana yang berasal dari mereka," lanjutnya.

Apalagi, katanya, menyebut jika program seperti ini sudah ada sejak zaman pemerintahan sebelumnya. Bahkan dia percaya akan terus berlanjut hingga pemerintahan ke depan sekalipun Jokowi tidak berkuasa lagi.

"Jadi ini bukan sesuatu yang istimewa. Saya mohon ini diketahui secara publik, pendomplengan seolah-olah ini dana gratis dari kubu tertentu. Ini cara-cara yang tidak fair," tegas Priyo.

Tag: megathrust di pulau jawa prabowo-sandiaga