Agenda Politik Bikin DPR Lalai LHKPN
"Jadi bisa dimaklumi jika saat ini masih banyak anggota DPR yang belum sempat melaporkan LHKPN. Begitu mereka kembali dari masa reses pada 4 Maret 2019, saya yakin LHKPN bisa langsung diserahkan," kata Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Dia menjelaskan, dari tanggal 13 Februari hingga 3 Maret 2019, anggota DPR sedang reses dan saat itu mereka melakukan kunjungan kerja perorangan ke daerah pemilihan.
Selain itu menurut dia, para anggota DPR melakukan kunjungan kerja komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) menemui mitra kerja pemerintah di berbagai daerah, ataupun kunjungan kerja perorangan melakukan sosialisasi undang-undang.
"Belum lagi sebentar lagi kita akan menghadapi pesta demokrasi terbesar dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu pemilu yang menggabungkan pileg dan pilpres dalam satu jadwal tertentu," ujarnya.
Menurut dia, begitu banyaknya agenda kegiatan di masa reses dan jelang Pemilu 2019, menyebabkan hampir semua anggota DPR terpusat ke daerah, tidak di DPR ataupun di Jakarta.
Dia meyakini setelah reses, para anggota DPR akan menyerahkan LHKPN masing-masing dan sudah terbukti di 2018, sebelum batas akhir 31 Maret, sebagaimana juga diakui oleh KPK, tingkat kepatuhan anggota DPR RI yang melaporkan LHKPN mencapai 96 persen.
"Pada 13 Februari 2018, jauh sebelum batas akhir penyerahan LHKPN 2017 yang jatuh pada 31 Maret 2018, Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan apresiasi atas kepatuhan anggota DPR RI yang melaporkan LHKPN mencapai 96 persen," ujarnya.
Di tahun 2019, Bambang meyakini tingkat kepatuhan anggota DPR yang melaporkan LHKPN sebelum batas akhir 31 Maret 2019 tidak akan berbeda. Hal itu menurut dia karena DPR telah bekerja sama dengan KPK membuat klinik e-LHKPN di Lobi Gedung Nusantara III DPR RI.
Sebelumnya, penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh anggota DPR dinilai paling rendah karena hanya 40 orang dari 560 anggota DPR yang sudah melaporkan LHKPN ke KPK.
"KPK mengajak kembali agar pimpinan instansi atau lembaga negara segera menginstruksikan pada penyelenggara negara di jajarannya untuk melaporkan LHKPN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (25/2).
Berdasarkan data Direktorat Pelaporan LHKPN KPK, tingkat kepatuhan LHKPN penyelenggara negara untuk menyerahkan LHKPN-nya secara total baru 17,8 persen atau 58.598 orang dari jumlah wajib lapor 329.142 orang.
Rinciannya, tingkat kepatuhan pelaporan dari bidang eksekutif adalah 18,54 persen yaitu sudah lapor 48.460 orang dari wajib lapor 260.460 orang; bidang yudikatif kepatuhannya 13,12 persen yaitu sudah lapor 3.129 orang dari wajib lapor 23.855 orang.
Selanjutnya MPR 50 persen karena hanya 1 orang yang sudah melaporkan LHKPN dari total 2 orang wajib lapor; anggota DPD sudah melapor 60,29 persen dengan rincian sudah lapor 82 orang dari wajib lapor 136 orang.
Anggota DPRD tingkat kepatuhannya juga hanya 10,21 persen dengan rincian sudah lapor 1.665 orang dengan wajib lapor 16.310 orang dan BUMN/BUMD tingkat kepatuhannya 19,34 persen yang sudah lapor 5.387 orang dari wajib lapor 27.855 orang.