KPU Tak Akan Ajukan Uji Materi Aturan Pemilu ke MK

Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tak akan mengajukan uji materi (judicial review), terkait pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang pencetakan surat suara ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Komisioner KPU Viryan Aziz menyebut opsi uji materi di MK sempat dipikirkan oleh KPU untuk menyelesaikan persoalan kekurangan surat suara untuk pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

"Opsi judical review tidak memungkinkan  tidak KPU lakukan (sebagai pemohon)," tutur Viryan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

KPU menilai, masyarakat yang tercatat sebagai pemilih DPTb justru lebih memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi ke MK. Sebab menurut Viryan, MK pernah menyelesaikan gugatan uji materi pada Pemilu 2009 dalam waktu yang cukup singkat. 

"Salah satu opsi memungkinkan adalah organisasi atau masyarakat sipil yang lakukan judicial review," imbuhnya.

Lebih lanjut, Viryan juga mengatakan pihaknya tak merekomendasikan permasalahan penambahan surat suara diselesaikan lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Namun menurutnya, proses tersebut akan membutuhkan waktu yang lebih lama karena bisa saja ditolak DPR.

"Ya, kami juga tidak setuju. Perppu setelah keluar, kan mesti dibawa ke DPR dulu. Karena begini, Perppu doimainnya pemerintah, kalau KPU kewenangnya hanya PKPU," jelas dia.

Selagi menunggu keputusan opsi mana yang akan dipilih, KPU tetap mengoptimalkan strategi pendistribusian merata DPTb ke TPS terdekat. "Ada beberpaa yg ga memungkinkan di satu titik terkonsetrasi besar. Kami cari apa yang paling tepat," pungkasnya.

Biar kalian tahu, jumlah pemilih yang melakukan pindah TPS masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Hingga 17 Februari 2019, jumlah DPTb tercatat sebanyak 275.923 orang.

Jumlah ini tersebar di 87.483 TPS yang ada di 30.118 desa/kelurahan, 5.027 kecamatan, dan 496 kabupaten/kota. KPU memperkirakan jumlah ini masih berpotensi bertambah.

Akibatnya sebagian pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terancam tak bisa gunakan hak pilihnya. Sebab di beberapa TPS, jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.

 

Tag: kpu pemilu 2019