Bukannya Mengajari Ngaji, Guru di Tangsel Malah Cabuli Muridnya
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan bilang, Bukhori mengakui sudah melakukan tindakan asusila terhadap korbannya, seorang bocah berumur 9 tahun. Itu setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban.
"Pelaku yang kami amankan Bukhori, seorang guru ngaji di lingkungan tersebut. Korban kebetulan adalan murid yang diajarnya untuk mengaji," bilang Ferdy di Mapolres Tangsel, Senin (4/3/2019).
Kasus pencabulan ini, kata Ferdy, berlangsung di wilayah Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, itu terjadi pada Senin (18/2). Waktu itu korban dan beberapa sahabat karibnya asik mengikuti kegiatan ngaji di rumah pelaku di Pamulang.
"Saat proses mengajar ngaji berlangsung, pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban, atas kejadian itu, korban mengeluhkan sakit di kemaluannya kepada orang tuanya," bilang Ferdy.
Setelah dimintai keterangan Ferdy menjelaskan, korban dan orang tuanya membeberkan kejadian biadab tersebut, dan melaporkan ke polisi atas tindakan cabul sang guru.
"Di hadapan polisi, guru ngaji cabul ini mengaku khilaf dengan perbuatannya. Dia mengaku berfantasi sendiri, setelah lama menduda. Untuk pengakuannya baru satu korban, kita telusuri ini, apakah ada korban lainnya. Mengingat murid-murid pelaku banyak anak-anak," jelas Ferdy.
Sekarang Bukhori lelaki biadab itu harus bertanggungjawab atas kelakuannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Kami persiapkan pelaku ditambah 1/3 masa hukuman, karena pelaku adalah pengajar dari korban," katanya.