Tak Punya e-KTP, Dua WNA di Bekasi Masuk DPT Pemilu
"Iya betul ada dua WNA yang masuk DPT. Terbukti sudah dicurigai sudah nampak yang tidak memenuhi syarat. Kemarin hari Sabtu (2/3) ditemukan," kata Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Ali Mahyail kepada era.id di Bekasi, Selasa (5/3/2019).
Ali menambahkan, pihaknya juga sudah memberitahukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi untuk menghapus data WNA tersebut. "Iya semalam sudah dicoret oleh KPU," katanya.
Menurut dia, dua orang WNA yang masuk DPT itu diduga karena adanya kesalahan input oleh KPU sehingga pihaknya kecolongan. Saat ini ada 109 orang WNA di Kota Bekasi yang memiliki KTP , termasuk dua di antaranya WNA asal Amerika dan Filipina yang tidak memenuhi syarat.
Sebelumnya, Sekretaris Disdukcapil Kota Bekasi, Jamus Rasidi menjelaskan e-KTP bagi WNA dan WNI hampir memiliki kesamaan. Bedanya hanya di status kewarganegaraan serta masa berlakunya hanya lima tahun.
Kepemilikan e-KTP bagi WNA, lanjut Jamus, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur kewajiban bagi WNA memiliki e-KTP.
"Malah itu kan sesuai Undang-Undang memang wajib. Artinya begini, orang asing yang sudah mendapatkan Kitas dan Imigrasi wajib didaftarkan ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil, sudah mereka mendapatkan Kitas makanya kita daftar kan mereka," ujar dia, Kamis (28/2).