Kominfo Sita 50 Perangkat Elektronik Ilegal dari Batam

Jakarta, era.id - Pemerintah menertiban sejumlah perangkat telekomunikasi ilegal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis. Sedikitnya ada, 50 unit ponsel dari berbagai merek yang telah disita oleh pemerintah.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim kalau penertiban ponsel ilegal ini dilakukan secara berkala, di mana itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI).

Kegiatan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika ini melibatkan Balai Montitoring, Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri. Ponsel ilegal itu didapatkan dari sejumlah lokasi di pusat perbelanjaan elektronik Kota Batam.

"Tim penertiban gabungan berhasil menjaring barang bukti sebanyak 50 unit telepon seluler dengan berbagai merek, model/tipe. Barang bukti yang diamankan seluruhnya berasal dari penjual/toko/counter/pengecer, belum ditemukan barang bukti dari supplier/distributor telepon seluler dimaksud," kata Ferdinandus dalam siaran persnya, Kamis (7/3/2019).

dok Kominfo

Tim mengidentifikasi temuannya bahwa telepon seluler tersebut ada yang tidak memiliki sertifikat dari berbagai merek/tipe, tidak berlabel standardisasi dari Kementerian Kominfo RI c.q Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Selain itu, ada juga yang tidak memiliki Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika.

"Pemerintah mengharapkan melalui penertiban ini, masyarakat maupun penjual alat dan perangkat telekomunikasi dapat menggunakan ataupun memperdagangkan perangkat telekomunikasi yang sesuai dengan ketentuan/regulasi di wilayah Indonesi," kata pria yang disapa Nando ini.

Kominfo menjelaskan penertiban ponsel ilegal sesuai Undang-Undang 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi pasal 32 ayat (1) yang menyatakan setiap perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat 1 huruf j menyatakan pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku dan Permendag No 19 /M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika

 

Tag: smartphone chipset teknologi 7nm kemkominfo