Lima Bulan Kampanye, 146.812 APK Bandel Ditertibkan

Jakarta, era.id - Lebih dari lima bulan masa kampanye Pemilu 2019 berjalan, makin bertambah pula pelanggaran administrasi peserta pemilu, baik pilpres maupun pileg dalam menempatkan alat peraga kampanye.

Sampai saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mencatat ada 203.025 temuan dan laporan terkait pelanggaran APK yang diregistrasi. Dari jumlah tersebut, 146.812 APK telah ditertibkan karena dipasang di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Rinciannya, ada 125.522 APK dipasang di tempat yang dilarang. Kemudian, 1.873 APK mengandung materi yang dilarang, 1.301 APK kendaraan angkutan umum, dan 21.286 APK yang masuk kategori pelanggaran lainnya. 

"Temuan dan laporan APK se-Indonesia ini memang cukup tinggi dan ini dilakukan pengawasan setiap harinya dan di-update sesuai kebutuhan, sesuai dengan jadwal yang dilakukan Bawaslu," ucap Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).

Entah apa alasan mereka, para peserta pemilu yang masih bandel menaruh APK di sembarang tempat, apalagi di tempat yang dilarang dalam pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan Umum ataupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Atau kita bedah pasal 34 dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018, di mana disebut bahwa pemasangan APK harus mempertimbangkan faktor etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan. 

Pemasangan APK seperti ditulis dalam ayat 1 Pasal 34 yang mengatakan bahwa APK harus dipasang di lokasi yang telah ditentukan. Dalam peraturan tersebut dipaparkan lokasi-lokasi yang enggak boleh dirusak oleh wajah-wajah penuh janji para caleg, seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, pohon perindang, tiang listrik dan tiang telepon.

"Padahal, titik-titik pemasangannya kan sudah ditentukan, tidak boleh dipasang di area yang tidak diperbolehkan. Sepanjang itu tidak sesuai dengan titik2 pemasangan yang ditentukan, akan jadi temuan dari teman-teman bawaslu di tingkat bawah," jelas dia.

Lebih lanjut, penanganan APK bandel ini diurus oleh Bawaslu tingkat daerah, yaitu kabupaten/kota. Anghota Bawaslu DKI Puadi bilang, penanganannya selain pada temuan Bawaslu sendiri, bisa berasal dari informasi awal datang dari masyarakat. 

"Dari situ kita koordinasi limpahkan kepada bawaslu kota segera turun bertindak. Kalau di lokasi yang tidak sesuai akan segera diturunka," ucap Puadi.

Tag: pelanggaran kampanye bawaslu