Ada Caleg Nebeng Kampanye Pakai Program Pemerintah

Bekasi, era.id - Berbagai cara dilakukan calon-calon legislatif (caleg) untuk mengambil hati rakyat. Spanduk dipajang, poster ditempel, blusukan ke gang-gang kecil jadi hal yang biasa kita lihat. Tapi, bagaimana jika ada caleg yang memanfaatkan program pemerintah untuk nebeng kampanye? Memang ada yang se-enggak tahu malu itu? Ada!

Jangan bicara soal berserakannya wajah penuh senyum dan pesan penuh rayuan para caleg di ruang-ruang publik, sebab kasus yang terjadi di Kota Bekasi ini jauh lebih epik. Jadi, baru-baru ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menyita seribu dus berisi makanan bayi dan ibu hamil yang ditempeli stiker kampanye caleg.

Biasa? Jelas enggak, sebab makanan bayi dan ibu hamil yang disebar itu sejatinya adalah program pemerintah dalam rangka meningkatkan gizi balita. Bawaslu menduga kuat, caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) bernama Intan Fitriana Fauzi yang namanya terpampang dalam stiker itu sengaja memanfaatkan program pemerintah untuk ajang kampanye pribadinya.

Baca deh: Alat Pelanggar Kampanye di Era Digital

Kepala Divisi Pengamanan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail menjelaskan, Intan adalah anggota legislatif menjabat yang kembali mencalonkan diri dalam Pemilu 2019 ini. Menurut Ali, Bawaslu menemukan seribu dus, di mana setiap dus berisi empat kotak. Dengan kata lain, total ada empat ribu bungkus makanan bayi yang dimanfaatkan Intan untuk kampanye.

"Biskuit bayi dan biskuit ibu hamil ada stiker anggota DPR RI. Cuma, dibaginya pas musim kampanye, harusnya di luar kampanye. Ini dia nebeng program pemerintah, jadi pemerintah itu punya program untuk meningkatkan gizi balita itu diberikan makanan bayi dan ibu hamil kepada masyarakat Indonesia," ungkap Ali kepada era.id, Jum'at (8/3/2019).

Memang, Intan enggak menyematkan atribusi caleg di dalam stiker itu, melainkan atribusi sebagai anggota legislatif menjabat. Tapi, penyebaran yang Intan lakukan di masa kampanye memunculkan indikasi kampanye terselubung dengan memanfaatkan program pemerintah. Dan berdasar hasil penyelidikan Bawaslu Kota Bekasi, kotak makanan itu ternyata disimpan di posko pemenangan Intan di Ruko Galaxy, Pekayon Kota Belasi dan selanjutnya ditempel stiker.

"Iya, nebeng dia, ambil ditaruh di posko pemenangan, dia tempeli stiker dan dibagi-bagi juga ... Stikernya itu bukan stiker caleg, tapi stiker anggota DPR RI. Stikernya itu Intan Fauzi Anggota DPR RI. Nah, itu nanti Gakkumdu yang mendalami apakah masuk ke pasal itu atau tidak."

Kini, Ali mengaku akan segera melakukan rapat internal untuk menentukan apakah stiker tersebut termasuk kampanye terselubung yang memanfaatkan program pemerintah atau bukan. Yang jelas, jika terbukti melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 521 Ayat 1 Junto Pasal 280 Ayat 1 Huruf J, peserta kampanye dilarang memberikan atau menjanjikan yang atau materi lainnya. Dan jika terbukti, Intan bisa dipidana dan dicoret dari peserta caleg.

"Kalau terbukti pasal 280 ayat 1 huruf J tadi juncto (pasal) 521. (Pasal) 521 itu ancamannya penjara 1 tahun dan denda 12 juta rupiah."

Diketahui, Intan Fauzi merupakan anggota DPR RI Komisi V dari Fraksi PAN. Ia kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI di Pemilu serentak 2019 ini melalui daerah pemilihan Jawa Barat VI untuk Kota Bekasi dan Kota Depok.