Langit Indonesia Terlarang Bagi Boeing 737 MAX 8?
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bukan tak mungkin pemerintah mengeluarkan peraturan serupa, larangan beroperasi untuk Boeing 737 Max 8. Tapi tak segampang itu dilakukan.
"Ya kalau Singapura bisa lakukan, kenapa kita tidak bisa?" kata Luhut di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (12/3/2019) seperti dilansir Antara.
Bagi Luhut, harus ada kajian lebih mendalam jika memang ingin mengeluarkan kebijakan itu. Terutama pertimbangan soal kelaiakan dan keselamatan. Jadi, tidak akan mungkin juga diputus dalam waktu dekat.
"Evaluasi yang cermat. Tidak boleh buru-buru karena menyangkut banyak pihak," sambung Luhut.
Yang pasti, Kementerian Perhubungan sudah mengambil langkah cepat. Melarang beroperasinya (grounded) pesawat Boeing 737 Max 8 milik seluruh maskapai Indonesia dalam sepekan ke depan. Ada 11 pesawat Boeing 737 Max 8 yang ada di Indonesia. 10 milik Lion Air dan sisanya punya Garuda Indonesia.
Direktorat Jenderal Hubungan Udara (Dirjen Hubud) Kementerian Perhubungan sudah melakukan inspeksi terhadap pesawat jenis itu di Bandara Soekarno-Hatta. Inspeksi tersebut memeriksa kelengkapan terbang pesawat itu, seperti sensor pengukur angin dan kecepatan, hingga pemeriksaan sensor angle of take yang menghitung sudut kemiringan pesawat saat lepas landas.
Tujuan pengecekan untuk memastikan dan meyakinkan semua perangkat penerbangan bekerja dengan normal dan tidak ada gangguan. Beruntung hasilnya positif. Tim tak menemukan kejanggalan pada pesawat Boeing 737 MAX 8 yang digunakan Garuda Indonesia.
"Berdasarkan inspeksi terhadap angle of take, speed, dan altitude beserta data dari flight efect, tidak ada yang menjurus ke anomali. Semua diperiksa, apabila ada kendala dapat langsung kita tangani," kata Vice President Airworhiness Management Garuda Indonesia, Purnomo.
Namun, Purnomo belum bisa memastikan kapan pesawat tersebut bisa beroperasi karena menunggu regulasi dari Kementerian Perhubungan.