Emak-Emak di Bekasi Nekat Selundupkan Narkoba ke Lapas

Bekasi, era.id - Entah setan apa yang merasuki benak IF, seorang wanita berusia 46 tahun yang nekat menyelundupkan ganja ke Lapas Kelas II A, Kota Bekasi. Perbuatan melanggar hukum itu memang sengaja dilakukan IF untuk diedarkan suaminya di dalam lapas.

Awalnya IF berniat mengunjungi sang suami di lapas yang terjerat kasus Narkoba. Seperti biasa, sebelum masuk ke area lapas setiap pengunjung selalu diperiksa oleh petugas. Namun, kala itu yang berjaga petugas pria sehingga tidak memeriksa seluruh tubuh IF.

Penjaga lapas pria itu selanjutnya memanggil petugas wanita untuk memeriksa IF. Namun, saat hendak memanggil petugas wanita, tiba-tiba IF menjatuhkan sebuah barang dan ditendangnya hingga ke pojokkan tembok.

Petugas yang curiga dengan bungkusan tersebut selanjutnya mengamankan IF, dan berkoordinasi dengan pihak Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota. Perempuan paruh baya itu kemudian dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota beserta bungkusan berisi narkotika jenis ganja tersebut. 

Awalnya, IF tak mengakui barang haram tersebut miliknya. Namun saat diinterogasi, IF akhirnya mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya, dan akan diberikan kepada suaminya yang mendekam di dalam lapas .

"Awalnya tidak mengakui, setelah di interogasi dia (IF) mengakui," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Seto di Bekasi, Rabu (13/3/2019).

Selanjutnya, Polisi menggeledah rumah kontrakan IF yang berada di daerah Bekasi Timur. Saat digeledah, polisi kembali menemukan barang haram lainnya seperti ganja seberat 262,56 gram, tiga klip bening isi sabu-sabu yang disembunyikan dalam remote AC, serta tiga butir ekstasi. 

Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan ke Mapolres Metro Bekasi Kota. Berdasarkan penyelidikan, IF mengaku nekat menyelundupkan narkotika ke dalam lapas lantaran disuruh oleh suaminya untuk kembali diedarkan di dalam lapas.

"Jadi pesenan suaminya untuk dikonsumsi atau untuk diedarkan di dalam lapas," kata Seto.

Akibat perbuatannya, IF diganjar Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tag: darurat narkoba