Berakhirnya Pelarian Panjang Rifki Sebagai Buron
Tangerang, era.id - Rifki (22) tak berkutik saat ditangkap Tim Resmob Polsek Tangerang. Rifki adalah pelaku penganiayaan. Rifki adalah pelaku penganiayaan terhadap Feby (20) yang menderita luka tusuk di dada pada 2014. Kini, lima tahun pelarian Rifki sebagai buron berakhir.
Entah apa yang dipikirkan pria asal Lampung, Tulang Bawang ini. Hanya karena rebutan penumpang, ia tega menghabisi rekannya dengan sebilah pisau. Pengemudi angkot B02 jurusan Ciledug–Cikokol ini gelap mata setelah cek-cok dengan Feby.
Dari pengakuan Rifki kala itu setelah cek-cok mulut, Feby dengan sapaan akrab Jawir memukulnya di lokasi kejadian. Dengan begitu dirinya mengaku gelap mata saat menerima kepalan dari rekan seprofesinya ini.
“Masalah awalnya karena rebutan penumpang. Kami cek-cok sampai dia (Feby) mukul duluan. Saya emosi dan mengeluarkan pisau dan menusuk ke dada dia,” ucapnya di Mapolsek Tangerang Senin (18/3/2019).
Melihat rekannya sudah terkapar tak sadarkan diri, kata Rifki, dirinya kemudian bergegas dan melarikan diri. Dalam pelariannya ia mengaku sering berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak.
“Habis kejadian itu saya kabur ke Bangka satu tahun, lalu ke Kota Bumi dan ke Jawa,” ucapnya.
Berjalannya waktu, Rifki mengira dirinya telah bebas dari kejaran polisi. Atas dasar itu dirinya kemudian kembali ke kampung halamannya di Lampung Tulang Bawang.
“Saya pikir polisi sudah lupa. Makanya saya berani pulang ke Tulang Bawang setelah 5 tahun,” ucapnya.
Pria lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini bilangya selalu dihantui bayangan Feby saat dalam pelarian. Dirinya menyebut Febby sering kali datang ke dalam mimpinya.
“Ia saya merasa bersalah pak. Dia (Feby) sering datang ke mimpi saya dan nyekik saya, saya menyesal pak,” tukasnya.
Upaya Polisi kala itu sempat buntu untuk mengejar Rifki, pasalnya kala itu Rifki selalu berpindah – pindah tempat untuk mengelabuhi polisi. Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono mengakui kelihaian pria 22 tahun ini.
“Pelaku lari ke kampungnya, di Lampung. Selama pelariannya ini dia selalu berpindah – pindah tempat, kami waktu itu kejar ke beberapa tempat,” ucap Ewo.
Selain sering berpindah – pindah Ewo bilang Rifki juga tidak sendiri menghindari kejaran polisi. Kala itu keluarga Rifki juga berdalih anak laki – lakinya itu sudah meninggal dunia akibat kecelakaan.
“Dalam pencarian pihak kami sempat disesatkan keluarga. Keluarga bilang pelaku sudah meninggal dunia ini upaya mereka untuk menutupi supaya kami tidak kembali melakukan pencarian,” jelas Ewo.
Setelah berupaya keras menerjunkan tim nya, kata Ewo, ahirnya polisi berhasil meringkus Rifki saat kembali ke rumahnya di Tulang Bawang,
“Mendapat informasi pelaku pulang kami langsung melakukan pengejaran dan menangkap dia di rumahnya,” tegas Ewo.
Dia menambahkan atas perbuatannya ini Rifki dijerat dengan Undang Undang RI No 23 Tahun 2002 dan atau Pasal 338 KUHP dana tau 351 ayat (3) KUHP tentang perlindungan anak dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara atau denda Rp 3 Milliar,” tandasnya.