Maling Ikan di Laut Natuna, Kapal Vietnam Ditangkap
Kapal Pengawas Perikanan terpaksa menangkap kapal ini karena melakukan aktivitas haram di laut Indonesia. Melakukan illegal fishing di perairan negeri ini. Ada dua kapal berbendara Vietnam yang terciduk.
KM BV 92746 TS dengan ukuran 65 GT dan KM BV 92747 dengan ukuran 90 GT. Kedua kapal ini juga menggunakan alat tangkap pair trawl, yang jelas-jelas dilarang di Indonesia. Kedua kapal tersebut mengangkut 3 dan 11 orang.
"Penangkapan dilakukan pada Minggu (17/3) sekitar pukul 07.00 WIB," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman dalam keterangannya, Selasa (19/3/2019).
Kedua kapal dan seluruh ABK warga negara Vietnam tersebut langsung dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat. Diperkirakan baru tiba pada Rabu (20/3) sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah itu, proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan sudah menanti.
Kapal Vietnam yang ditangkap di Laut Natuna (Foto via @kkpgoid)
"Kedua kapal tersebut tidak dlengkapi dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia. Mereka beroperasi secara berpasangan dengan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan yang dilarang di negara kita, yaitu pair trawl," lanjut Agus.
Hasil pemeriksaan awal, kedua kapal diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009. Tidak main-main, ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Sejak Januari hingga 17 Maret 2019, KKP telah berhasil menangkap 20 (dua puluh) kapal perikanan ilegal. Terdiri dari 16 KIA dan 4 Kapal Perikanan Indonesia (KII). Dari total KIA yang ditangkap, 9 di antaranya merupakan kapal berbendera Vietnam dan 7 lainnya kapal berbendera Malaysia.