Dana Otsus Aceh Dijanjikan Jokowi Bakal Diperpanjang
"Jangan ditanyakan lagi itu soal Otsus, semua harus yakin karena saya akan memperjuangkannya kembali. Dengan demikian, Aceh akan menjadi simbol kemajuan di Indonesia bagian barat," kata Jokowi dalam keterangan tertulis yang diterima era.id, Selasa (26/3/2019).
Jokowi menyatakan dana itu masih diperlukan untuk membangun berbagai infrastruktur di Aceh. Hal itu bertujuan agar pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut mampu meningkat untuk kesejahteraan masyarakat.
Dia berharap, Aceh bisa jadi salah satu wilayah yang menjadi landasan mewujudkan pondasi menuju Indonesia yang lebih baik ke depan.
"Pembangunan Tol Sigli-Banda Aceh, yang merupakan bagian dari Tol Trans Sumatera menjadi urat nadi agar potensi komoditas, ekonomi rakyat, dan sumber daya alam bisa dinikmati rakyat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Aceh," jelasnya.
Masih dalam kesempatan yang sama, Jokowi turut memamerkan 'tiga kartu' yang siap diluncurkan, yakni Kartu Sembako, Kartu Indonesia Pintar untuk kuliah, dan Kartu Pra-Kerja. Ia menyatakan kartu-kartu itu akan menjadi sarana untuk mewujudkan sumber daya manusia di Aceh yang unggul dan tak kalah dengan wilayah lain di Indonesia.
"Selain infrastruktur, kami akan bangun sumber daya manusia di Aceh melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, dan lapangan pekerjaan," imbuhnya.
Sama seperti di wilayah lain, Jokowi juga meminta masyarakat Aceh agar tidak mudah percaya dengan isu hoaks yang disebarkan oleh kubu lawan politik maupun oleh orang yang tak bertanggung jawab.
Supaya kalian tahu, setelah berkunjung ke Aceh, direncanakan Jokowi akan langsung bertolak ke Dumai, Riau dan melanjutkan kampanye di Pontianak, Kalimantan Barat.
Dana Otsus Aceh
Biar kalian tahu saja, tak semua daerah mendapatkan dana Otsus. Hanya Aceh, Papua, dan Papua Barat saja yang mendapatkan dana tersebut.
Pemerintah mengalokasikan Dana Otsus untuk Aceh sejak tahun 2006 untuk jangka waktu 20 tahun setelah Undang-undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh disahkan. Dana Otsus pertama kali dikucurkan pada tahun 2008.
Besaran Dana Otsus untuk tahun pertama sampai kelima belas adalah 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Kemudian pada tahun kelima belas hingga kedua puluh adalah 1 persen dari plafon DAU nasional.
Berikut kutipan UU No 11/2006 yang mengatur tentang Dana Otsus Aceh pada Pasal 183:
(1) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) huruf c, merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
(2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional dan untuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarnya setara dengan 1% (satu persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk daerah Aceh sesuai dengan batas wilayah Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.