Belasan Ribu Karyawan Freeport Kehilangan Hak Pilih

Jakarta, era.id - Sebanyak 12 ribu karyawan PT. Freeport dipastikan tidak akan memilih saat pemilihan umum (pemilu) 17 April mendatang karena tidak terdaftar dalam daftar pemilih termasuk pemilih tambahan.

Anggota KPU Papua Tarwinto kepada Antara di Jayapura, mengatakan, KPU sudah meminta data tentang karyawan namun managemen PT. Freeport hanya memberi daftar data sesuai id card.

Padahal yang diminta adalah data nama karyawan yang disertai nomor induk kependudukan (NIK) sehingga diketahui karyawan tersebut berasal dari mana.

"Dengan demikian maka dapat dilakukan pemindahan tempat memilih namun hingga batas waktu yang ada manajemen PT. Freeport tidak memberikan data tersebut," kata Tarwinto seraya menambahkan, akibatnya ribuan karyawan tidak bisa menyalurkan suaranya saat pemilu berlangsung.

Manajemen seharusnya memberikan data tentang karyawan yang disertai dengan NIK sehingga KPU memproses pemindahannya dan mereka tetap terdata dalam daftar pemilih, mengingat karyawan perusahaan tersebut tinggal di luar kawasan penambangan.

"Mereka hanya tinggal di Tembagapura saat bekerja dan bila waktu cuti pulang ke daerah masing masing sehingga banyak yang terdata sebagai pemilih di daerahnya," kata Tarwinto.

Anggota KPU Papua bidang sosialisasi mengatakan, bila data yang diminta dipenuhi manajemen maka karyawan dapat menyalurkan suaranya di TPS yang ada di sekitar tempat tugasnya.

"Namun hingga batas terakhir yakni 7 Maret kemarin tidak ada data yang masuk sehingga 12 ribu karyawan tidak dapat memilih," kata Tarwinto.

Sementara itu juru bicara PT. Freeport Reza Pratama yang dihubungi terpisah melalui telepon selularnya menyatakan belum dapat memberikan keterangan.

Jumlah pemilih di Papua saat ini tercatat 3.538.835 pemilih yang tersebar di 29 kabupaten dan kota.

Tag: pemerintah caplok freeport pemilu 2019 kpu