Bawaslu Sudah Tangani 6.649 Laporan Pelanggaran Pemilu

Jakarta, era.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menangani 6.649 temuan dan laporan pelanggaran Pemilu. Dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 548 merupakan pelanggaran pidana Pemilu.

Sementara itu, 4.759 laporan yang masuk merupakan pelanggaran administrasi pemilu. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar bilang, penanganan ini telah berjalan selama hampir delapan bulan. 

"Jumlah itu terhitung sejak dimulainya masa kampanye sejak 28 September 2018 hingga 1 April 2019," tutur Fritz kepada era.id, Kamis (4/4/2019).

Dari total 6.649 temuan dan laporan yang diproses Bawaslu, terdapat 4.759 pelanggaran administrasi, 107 pelanggaran kode etik, dan 656 pelanggaran hukum lainnya. 

"Sementara 105 pelanggaran masih dalam proses dan 474 kategori bukan pelanggaran," ucap Fritz. 

Terkait penanganan pidana Pemilu, dari 548 pelanggaran Bawaslu, 66 yang sudah sampai pada pemeriksaan di pengadilan dan sudah ada putusan inkracht.

Terpisah, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, pelanggaran pidana tersebut terdiri dari politik uang sebanyak 9 putusan, pemalsuan dokumen 8 putusan, pelaksana/peserta dan tim kampanye melanggar larangan kampanye 21 putusan kampanye melibatkan unsur yang dilarang 5 putusan, kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan 11 putusan. 

Kemudian, kampanye di media cetak elektronik di luar jadwal 2 putusan, keterlibatan ASN, TNI, dan Polri dalam kampanye 9 putusan, penggunaan fasilitas negara 2 putusan, dan kampanye di tempat terlarang 1 putusan.

"Ini menunjukkan capaian kualitas Pemilu yang diharapkan masih jauh dari harapan bersama karena masih banyak pelanggaran yang terjadi," ujar kata Dewi. 

Untuk itu, Dewi bilang perlu dilakukan upaya perbaikan, bukan hanya dari sisi penyelenggara, melainkan juga pendidikan politik serta komitmen peserta Pemilu untuk melaksanakan kontestasi yang tunduk aturan dan azas Pemilu.

 

Tag: pilpres 2019