Tak Diberi Upah, Kernet Bunuh Sopir
Kisah ini terungkap dari mulut Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif. Kata dia, MF membunuh Wildan dengan cara memukul korban dengan kunci roda dan kemudian di cekik hingga tewas.
"Jadi, pelaku ini dendam, karena seringkali tidak diberikan upah kalau angkat galon," kata Kapolresta Tangerang Kamis, (4/4/2019).
Kasus ini terungkap saat ada kasus penemuan mayat di dalam truk di kawasan Kota Tangerang. Korban dalam kondisi luka lebam dan berdarah saat ditemukan warga.
"Ditemukan pada tanggal 27 Maret 2019 lalu, kemudian jasad tersebut langsung kita evakuasi begitu pun dengan barang bukti ke Mapolresta Tangerang," ujarnya.
Kasus ini ditangani Polres Kota Tangerang. Dari keterangan saksi dan barang bukti yang ada, polisi menyimpulkan MF adalah pelakunya.
"Kami menduga MF yang saat itu bersama korban. Dan kami melakukan penangkapan pada MF di Ciawi, Bogor pada 28 Maret 2019," ucapnya.
Lebih lanjut Bilul bilang, dari hasil pemeriksaan aksi tersebut sudah direncanakan MF. Pembunuhan itu dilakukan MF dikawasan Jalan Tol Cikupa, Tangerang arah Merak, saat keduanya akan mengantar 1.400 galon ke Labuan, Banten.
Bilul bercerita, saat perjalanan itu, Wildan sempat meminggirkan kendaraan untuk mengecek ban belakang. Saat itu, MF mengambil kunci roda dan memukul bagian belakang tubuh Wildan sebanyak 11 kali.
Lalu, Wildan membawa korban ke dalam mobil dan memukul kembali korban menggunakan tangannya sebanyak 9 kali serta, mencekik korban hingga tewas.
Setelah dipastikan tewas, MF membawa Wildan ke kawasan Rangkas Bitung untuk menjual ribuan galon ke daerah setempat dengan nilai Rp49 juta. Uang ini digunakan untuk biaya MF kabur.
Tetapi sebelum jauh ia melarikan diri, MF membawa korban ke Balaraja, Tangerang dan meninggalkan korban beserta kendaraan tersebut.
"Selanjutnya dia (MF) pergi ke Ramayana Cikupa untuk membelanjakan uang hasil penjualan galon ini. Dan melanjutkan kembali perjalanannya ke Sukabumi menggunakan jasa transportasi online," ucap Bilul.
Sesampainya di Sukabumi, pelaku menemui rekannya yang berinisial HR, SM, MB dan IS dan juga membagikan uang hasil penjualan galon. Pembagian itu sendiri keempat orang temannya menerima uang sebesar Rp2 Juta.
"Jadi, pada kasus ini kita tidak hanya mengamankan MF tapi, empat tersangka lainnya, karena mengambil atau mendapatkan dan mengetahui aksi yang dilakukan MF," ungkapnya.
Bilul menambahkan, saat ini barang bukti yang diamankan hanya satu buah kalung emas milik korban, satu unit mobil truk, sejumlah telepon genggam dan juga galon.
Atas perbuatan tersebut, kini para pelaku dijerat dengan pasal 340 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.