Caleg Gerindra Laporkan Dugaan Jual Beli Suara di Malaysia

Jakarta, era.id - Caleg DPR RI dari Partai Gerindra Basri Kinas Mappaseng melaporkan dugaan praktik jual beli suara Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu. Kejadian itu terjadi dalam proses pemungutan suara di Malaysia

Basri datang dengan membawa sejumlah alat bukti berupa rekaman suara telepon dan screenshot percakapan pesan WhatsApp dengan pihak yang menawarkan jasa jual beli suara. 

"Saya enggak tahu pasal untuk yang menjurus ke sana. Tapi, jual beli suara kan jelas enggak boleh dalam Undang-Undang Pemilu," kata Basri di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019). 

Caleg DPR RI dapil DKI Jakarta 2 ini merasa oknum pelaku yang menawarkan jasa jual beli suara itu masih merupakan warga negara Indonesia (WNI). Terlebih dirinya menduga oknum itu tinggal dan bekerja di Malaysia. 

"Rata-rata WNI. Saya enggak tahu dan enggak mau masuk ke dugaan ia terafiliasi dengan siapa. Yang jelas, mereka pasti berkelompok, enggak mungkin individu karena (praktiknya) masif sekali di sana," kata dia. 

Lebih lanjut, Basir menjelaskan bahwa harga jual beli suara yang ditawarkan kepadanya bervariasi, mulai dari 15 Ringgit hingga 25 Ringgit Malaysia. 

"Itu info yang saya dapatkan setelah memancing mereka. Yang paling mahal 25 Ringgit. Dia bisa kasih sampai 40 ribu suara," tuturnya.

Ia meminta Bawaslu mengusut tuntas dugaan-dugaan yang ia laporkan, supaya pemilu berjalan Luber Jurdil. "Kalau bisa, tolong tindak lanjuti. Kita harus menjalankan pemilu ini betul-betul seadil-adilnya dan sejujurnya. Jangan sampai suara orang di beli-beli, sehingga kita dapatkan caleg atau pemimpin yang berkualitas," tambahnya. 

Tag: bawaslu pemilu 2019