Ada 53 TPS buat Para Pemilih Tambahan di DKI

Jakarta, era.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Betty Epsilon Idroos menyebut ada 53 tempat pemungutan suara (TPS) berbasis daftar pemilih tambahan (DPTb) yang terkonsentrasi di beberapa wilayah tertentu di Jakarta.

Wilayah konsentrasi tersebut bisa meliputi kawasan perusahaan atau pabrik, lembaga pendidikan seperti kampus dan pondok pesantren, dan lembaga pemasyarakatan (lapas).

"53 TPS berbasis DPTb yang terkonsentrasi di beberapa lokasi khusus di DKI Jakarta dan untuk surat suara kebutuhan DPTHP (DPT hasil perbaikan), alhamdulillah sudah tercukupi," kata Betty di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).

Meski begitu, KPU masih punya pekerjaan mengurus tambahan DPTb yang baru ditetapkan kemarin malam, serta beberapa DPTb baru. Mengingat, KPU masih memberikan jatah kepada pemilih mengurus pindah TPS sampai hari ini. 

"Surat A5 terakhir, menurut penetapan DPTb ada 65 ribuan. Kita menuggu proses sampai jam 4 sore hari ini. Surat suara untuk DPTb di 53 TPS ini disiapkan oleh KPU RI," ucap Betty.

Supaya kamu tahu, berdasarkan hasil DPT hasil perbaikan yang ketiga (DPTHP-3), total daftar pemilih di DKI ada sekitar 7,7 juta orang. 

KPU memberikan kesempatan bagi pemilih yang tidak bisa pergi ke TPS asalnya karena beberapa alasan untuk mengurus surat pindah (Form A5), bisa dilakukan di kantor KPU daerah asalnya maupun KPUD tujuan. 

Melihat ada sejumlah kawasan terkonsentrasi DPTb, dan menimbang putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, KPU menambah 630 TPS berbasis DPTb, dan 53 di antaranya berada di DKI. 

Tag: pemilu 2019 kpu