Mahfud MD: People Power Buat Apa?
Dalam kesempatan itu Mahfud juga menanggapi upaya menggerakkan massa dalam jumlah besar (people power) yang digemborkan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, jika terbukti ada kecurangan dalam Pilpres 2019.
"Menggunakan people power itu untuk apa? Kalau people power karena menduga KPU curang dengan menyedot data dari a ke b, kan saya sudah bilang enggak mungkin," kata Mahfud di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).
"Oleh sebab itu, kita datang untuk menyatakan sikap bahwa kita tidak takut dengan itu. Saya percaya rakyat akan bersama mereka (KPU)," tambah Mahfud.
Mahfud bilang, kita sudah punya mekanisme hukum sendiri jika ada pihak yang menduga KPU berbuat curang dalam menyelenggarakan pemilu ini. Lagian, gerakan People Power juga enggak ada dasar hukumnya.
"(People power) tinggal bisa berhasil atau enggak. Biasanya berhasil kalau sasaran yang didemo memang bersalah. Mekanisme hukumnya sudah tersedia, perangkat kelembagaannya sudah ada," ucapnya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi bilang upaya menggerakkan massa dalam jumlah sebesar apapun, akan berujung sia-sia.
"(People power) enggak akan mengubah hasil, karena KPU enggak bisa ditekan-tekan juga untuk mengubah hasil. Kecuali kalau MK menetapkan, KPU baru bisa mengubah," jelas Pramono.
Kata Pramono, jalur sengketa hasil pemilu mekanismenya sudah saklek begitu. Jika ada dugaan pelanggaran pemilu, lapor ya ke Bawaslu dan DKPP.
Jika ingin mengajukan sengketa, lembaga yang mengatur tak lain adalah MK. "Ikuti prosesnya, kalau melihat pelanggaran sekarang, ke bawaslu. Kalau KPU dianggap curang, ke dkpp. Kalau nanti hasilnya, ya ke MK. Wong aturanya gitu," kata Pramono.
Bagaimanapun juga, proses pemilu kita adalah bagian dari demokrasi. Dalam demokrasi, ada aturan-aturan yang harus ditaati. Enggak boleh, tuh, dalam demokrasi, semua diserahkan ke rakyat.
"Demokrasi itu ada aturanya. Penyampaian aspirasi, pendapat ya patut dihargai. Orasinya enggak masalah, tapi mau ada people power dalam sengketa pemilu, itu enggak bisa dong!" tegasnya.