KPU Akhiri Kesempatan Urus Pindah Memilih Pemilu 2019

Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup kesempatan pemilih mengurus surat pindah memilih Pemilu 2019. Batas waktu pemilih yang ingin pindah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup sejak pukul 16.00 waktu setempat. 

Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal layanan pindah memilih dapat dilayani hingga H-7 pencoblosan untuk kondisi tertentu. KPU pun melaksanakan putusan MK itu dengan membuka layanan hingga 10 April 2019, setelah sebelumnya membatasi kesempatan pindah memilih sampai 17 Maret lalu. 

"Kami sudah menutup pelayanan dan sudah tidak ada lagi pelayanan A5. DPTb (daftar pemilih tambahan) sekarang berjumlah 802.019 pemilih. Dari data itu, KPU mengambil kebijakan menambah TPS sebanyak 630," kata Komisioner KPU Viryan Aziz di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).

630 TPS itu digunakan sebagai TPS tambahan untuk pemilih DPTb yang tidak bisa lagi tersebar dan terkonsentrasi. 

Ada empat kategori warga yang masih dapat mengurus layanan pindah memilih. Di antaranya, pemilih yang sakit di rumah sakit, tahanan di lapas dan rutan, korban bencana alam, dan yang bertugas pada saat pemungutan suara. 

Untuk pemilih yang berada di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan seperti narapidana kan memang tidak mungkin datang ke KPU untuk mengurus pindah memilih. 

"Maka, kami isntruksikan tadi pagi seluruh kpu kabupaten/kota disupervisi oleh kpu provinsi untuk untuk datangi lapas/rutan dan berkoordinasi dengan kalapas dan karutan Untuk membuat rekap. Kemarin datanya sekian, kemudian mungkin ada pemutakhiran data," tutur Viryan.

Tag: kpu pemilu 2019 pilpres 2019