Kasus Penganiayaan Anak di Pontianak Tak Seperti yang Viral di Medsos
Namun begitu, Muhadjir menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut.
"Kasus ini sangat disayangkan, dan tidak seperti yang viral di medsos setelah saya mendapat informasi langsung dari Kapolresta Pontianak, Kompol Muhammad Anwar Nasir, " kata Muhadjir Effendy di Pontianak, dilansir Antara, Kamis (11/4/2019).
Ia menjelaskan, kabar viral tentang jumlah pelaku yang mencapai 12 orang, dan melakukan penganiayaan fisik di area sensitif korban, adalah informasi yang tidak benar.
"Maaf nalar sehat mestinya korban bisa meninggal kalau isu tersebut benar," ucapnya.
Menurut dia, kasus dugaan penganiayaan tersebut, ibarat emperannya lebih besar dari rumah sendiri. Sebab, kasus ini menjadi mengerikan karena adanya informasi tentang area sensitif (korban) yang dianiaya, padahal itu tidak benar.
Karenanya, dia mengajak para kepala sekolah yang terlibat dalam kasus ini untuk tidak membiarkan berita liar itu dan merusak citra sekolah, apalagi sudah viral di dunia maya, sehingga berdampak luar biasa.
Ia menambahkan, para kepala sekolah harus bertanggung jawab atas kejadian ini dan meluruskan informasi yang simpang siur. "Mohon kerja sama kepala sekolah untuk meredam masalah ini, dan memberikan informasi yang benar, baik pada media maupun melalui medos," ujarnya.
Ia berharap, semua pihak mengurangi dampak negatif media sosial pada anak-anak. Muhadjir berdoa supaya peristiwa ini tidak terjadi lagi di Kota Pontianak.
Dia meminta para kepala sekolah di Kalbar untuk meningkatkan pengawasan anak-anak didiknya, sehingga terhindar dari narkoba dan perilaku negatif lainnya.
Dalam perspektif pendidikan, kata dia, menyelesaikan masalah seperti ini adalah dengan cara mendidik. Dia juga mengingatkan, anak bukanlah seorang penjahat karena mereka sedang mengalami pertumbuhan, sehingga cara mendidiknya haruslah tepat.
Dia berharap, dari kasus ini, baik korban dan pelaku tidak terampas masa depannya. Sebab, saat ini, mereka merasa tertekan dan terintimidasi.
Sementara itu, Polresta Pontianak, Rabu malam (10/4) telah menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial FA atau Ll; TP atau Ar; dan NN atau Ec (siswa SMA) dugaan kasus penganiayaan seorang pelajar SMP berinisial Au di Kota Pontianak.
"Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lainnya sebagai saksi," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir.
Penetapan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan, dan ketiganya mengakui melakukan penganiayaan, tetapi tidak melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitif seperti informasi yang beredar di media sosial.
"Terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara, atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika," ungkapnya.
Sesuai dengan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Anwar mengatakan, akan dilakukan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) terhadap para pelaku.
Ia menambahkan, fakta hingga ditetapkan sebagai tersangka, yakni tersangka menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh, lalu ada tersangka yang memiting, dan ada tersangka yang melempar menggunakan sandal.
Kepala Bidang Dokkes Polda Kalbar, Kombes (Pol) dr Sucipto memastikan dari hasil pemeriksaan dokter, tidak ada kerusakan di area sensitif korban seperti yang beredar di media sosial.
"Intinya masih utuh, tidak ada robekan atau luka, dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut," ujarnya.