Demokrat Siap Terima Presidential Threshold

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Partai Demokrat menyatakan siap menerima apapun hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT). Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan, partainya menerima apapun putusan MK.

"Kita (Demokrat) tentu sudah siap semuanya. Demokrat dengan keputusan yang ada apapun kita tentunya sudah menyiapkan segala sesuatunya sesuai dengan apa yang diputuskan nanti," kata Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Hari ini MK tengah melakukan sidang terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sidang yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat itu akan memutuskan gugatan ambang batas pencalonan presiden.

Gugatan tersebut diajukan enam pihak dari berbagai latar belakang, pengamat komunikasi politik Effendi Gazali, pembina ACTA Hibiburokhman, mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Para pemohon memprotes ketentuan ambang batas pencalonan presiden seperti diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu. Dalam Pasal tersebut menyebutkan bahwa partai politik atau koalisi parpol harus mengantongi 20 persen kursi di parlemen, atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu, untuk bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presiden.

"Kita dari jauh-jauh mempersiapkan yang terbaik dan terburuk. Semua kita antisipasi, apabila yang terbaik plan-nya A, kemudian apabila memang keputusannya tidak kita kehendaki tentu gunakan plan B. Sehingga apapun yang ada Demokrat menyesuaikan dengan keputusan," pungkas Agus.

Tag: