KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi

Your browser doesn’t support HTML5 audio
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018). Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB.

Sejumlah aparat kepolisian terlihat mengawal proses penggeledahan. Hingga Kamis sore, belum ada tanda-tanda selesainya proses penggeledahan tersebut. Terpantau, kantor milik Fredrich masih tertutup rapat.

Sebelumnya, KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum terkait kasus e-KTP yang menjerat kliennya.

Selain Fredrich, dokter Rumah Sakit Permata Hijau Bimanesh Sutarjo juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Bimanesh diduga memanipulasi data medis Novanto agar politisi Golkar itu dapat menghindar dari proses hukum.

Jika terbukti bersalah, Fredrich dan Bimanesh terancam dijerat Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp600 juta.

Tag: kpk setya novanto