TKN: Tak Boleh Ada Intimidasi Saat Pencoblosan
"Besok kita harap, pada saat pemilihan berjalan dengan baik, profesional, transparan, dan tidak boleh ada intimidasi di lapangan. Kita juga melihat jelas peraturannya dan hak pilih itu harus dihormati," kata Erick dalam konferensi pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Dia menyebut, para petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tempat pemungutan suara (TPS), jangan sampai mempersulit para pemilih dengan dalih pencoblosan hanya berlangsung hingga pukul 13.00 WIB.
"Mereka diberi kesempatan mendaftar sampai pukul 13.00 WIB dan harus diselesaikan sampai mereka menggunakan hak pilihnya," ujar dia.
Pengusaha media ini menilai, waktu yang dimiliki oleh para pemilih merupakan demokrasi yang harus dikawal. Soalnya, bakal jadi kerugian tersendiri kalau banyak warga negara enggak bisa memilih dalam pemilu ini.
Selain itu, Erick bilang, ada Undang-Undang dan hukuman juga bagi pihak yang kedapatan menghalang-halangi proses pemungutan suara. "Ada Undang-Undangnya, ada hukumannya juga. Apa yang terjadi di luar negeri kita harus jaga jangan terjadi di Indonesia," imbuh dia.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto juga menegaskan hak masyarakat buat memilih sudah dijamin oleh konstitusi dan tak ada satu pihak pun yang bisa menghalangi penggunaan hak tersebut apalagi jika calon pemilih sudah memiliki formulir C6.
"Bagi mereka yang terdaftar di dalam DPT meskipun tidak menerima C6 tetap bisa datang, sedangkan bagi yang tidak terdaftar dalam DPT bisa datang menggunakan KTP atau identitas lainnya untuk datang karena itu sekali lagi hak konstitusional warga negara untuk memilih," ungkap Hasto.
Enggak cuma itu, untuk memantau adanya dugaan intimidasi saat pemungutan suara, maka partai yang bergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja (KIK) bakal bekerja sama dengan para relawan.
"Partai Koalisi Indonesia Kerja (KIK) bekerja sama dengan relawan akan memberi dukungan moral, akan mengawal di setiap TPS," kata Hasto.