Wiranto Senang MK Tolak Gugatan PT

Your browser doesn’t support HTML5 audio
Jakarta, era.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor & tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Artinya, aturan tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold tetap di angka 

Dengan demikian, Partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres pada Pemilu 2019.

"Akhirnya, dengan keputusan tersebut maka akan memperkecil jumlah pengelompokan partai politik dalam rangka mendukung calon presiden yang akibatnya akan memperkecil potensi konflik yang biasanya terjadi pada saat-saat Pemilu, sehingga stabilitas politik nasional akan tetap terjaga," kata Wiranto dalam keterangannya, Kamis (11/1/2018).

Dia mengaku senang dengan putusan MK ini menolak uji materi undang-undang yang merupakan usulan dari pemerintah yang didukung oleh sebagian besar partai politik yang ada di DPR.

Politikus Hanura ini berharap, putusan ini akan memperkuat sistem presidential. Keputusan tersebut, kata dia, juga selaras dengan hakikat tujuan pemilu di mana Presiden yang terpilih akan mendapat dukungan signifikan di DPR sehingga akan memperkuat kinerja pemerintah. 

"Keputusan tersebut secara tidak langsung merupakan seleksi bagi munculnya pemimpin yang berkualitas," kata dia.

Tag: