Wacana Digitalisasi Pemilu, Bawaslu: Selesaikan Dulu yang Sekarang
"Mau menyelenggarakan Pilkada 2020 lah, Pemilu 2024 lah, itu nanti saja dipikirkan kalau Pemilu 2019 sudah beres," ungkap Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
Bagja bilang masih banyak persoalan yang harus diselesaikan oleh KPU, mulai dari rekapitulasi suara hingga pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
"Di sini aja belum beres. Yang penting evaluasi dulu, baru kita ngomong yang lain," imbuh Bagja.
Selain meminta KPU untuk berfokus dalam penyelenggaran pemilu saat ini. Bagja juga bilang kalau KPU seharusnya memikirkan cara lain yang lebih efisien. Karena bila kesalahan terjadi lagi, bukan tidak mungkin KPU akan kembali dituduh curang dan bermasalah.
"Nanti malah KPU dituduh bermasalah lagi. Habis itu dibilang Bawaslu harus tanggung jawab lah, makin ke mana-mana ini. Meskipun memang kita satu badan penyelanggara pemilu," tutup Bagja.
Wacana digitalisasi pemilu ini pertama kali dikemukakan oleh Komisioner KPU Viryan Aziz. Adapun usulan ini diungkapkannya secara pribadi dan belum menjadi wacana maupun pembahasan di KPU.
Viryan meyakini jika pelaksanaan pemilu secara digital, bisa mengurangi beban berat yang harus ditanggung oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Terlebih sampai saat ini sudah banyak korban jiwa dari proses pengawalan dan rekapitulasi hasil pemilu serentak.
"Ini lebih efisien, tapi tentu juga kita perlu pertimbangkan bagaimana alat tersebut. Jadi nanti isunya akan lebih pada alat. Bagaimana misalnya alatnya yang andal. Margin of error-nya harus sangat kecil. Bila perlu tidak boleh ada karena satu suara berarti," terangnya.
Grafis dipersembahkan Ilham/era.id