Pengacara Fredrich Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Jakarta, era.id - Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda jadwal pemeriksaan terhadap kliennya. Hal itu dikarenakan Fredrich akan menjalani sidang kode etik kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

“Karena belum ada jawaban dari KPK maka kami datang ingin menanyakan apa permohonan kami dikabulkan atau tidak. Kalau dikabulkan berarti ada penundaan, kalau tidak kami minta diagendakan kembali. Tadi sudah bicara dengan admin penyidikan,” kata Sapriyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Sidang kode etik yang digelar Peradi, lanjut Sapriyanto, menyusul dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan Fredrich, saat menjadi kuasa hukum Setya Novanto, yakni terkait manipulasi rekam medis Novanto. Fredrich dijadikan tersangka atas perkara obstruction of justice atau perintangan terhadap upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi e-KTP Novanto.

“Setelah KPK mengungkapkan adanya pelanggaran Pasal 21 memanipulasi rekam medis, ini serius berarti. Maka kami ingin buktikan ada atau tidak. Kalau ada hukum yang dilanggar berarti kode etik juga,” jelas Sapriyanto.

Sapriyanto yang juga Wakil Ketua Umum Peradi itu juga membantah kliennya tidak mematuhi hukum.  “Kalau hukum acara bisa dua kali. Satu kali dipanggil tidak hadir, dua kali dipanggil tidak hadir, tiga kali baru dijemput. Tidak main jemput saja. Apalagi kami sudah mengajukan surat penundaan ke KPK,” tambah dia.

Jika terbukti bersalah, Fredrich terancam dijerat Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp600 juta.

Selain Fredrich, dokter yang merawat terdakwa Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, juga ditetapkan tersangka untuk perkara yang sama. Bimanesh sudah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Jumat siang.

Tag: