Mahfud MD Minta UU Pemilu Dievaluasi

Jakarta, era.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, banyak yang perlu dievaluasi dari UU tersebut.

"Banyak hal yang harus ditinjau karena masih banyak lubang-lubang (pasal) yang menjadi titik lemah dalam UU Pemilu," ucap Mahfud di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).

Contohnya, kata Mahfud, tugas yang diberikan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga membuat mereka sakit sampai meninggal dunia. 

Tak hanya KPPS, Panitia Pengawas Pemilu, serta aparat keamanan seperti TNI dan Polri juga mengalami hal yang sama.

Karenanya, Mahfud mengusulkan, siapapun presiden yang terpilih nanti, harus mengevaluasi sistem pemilu serentak. 

"Itu kita evaluasi lagi. Apakah harinya bisa dipisah, atau panitia ditingkat lokal dan panitianya bisa dipisah tetapi dengan kontrol yang ketat," ungkap dia. 

Tag: pemilu pemilu 2019 pilpres 2019 mahfud md