Rekapitulasi Nasional Dibuka, Sebagian Masih di Kabupaten/Kota
"Memang jadwalnya sudah bisa (rekapitulasi nasional) sekarang, tapi ada beberapa kabupaten/kota dan provinsi yang belum selesai (rekapitulasi)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).
Ilham bilang, sejumlah kecamatan telah menyelesaikan rekapitulasi. Namun, di banyak kecamatan proses rekapitulasi masih terus berlangsung.
"Kan range (waktu)-nya panjang, kalau kemudian di kabupaten/kota belum selesai, di provinsi belum selesai, kita tunggu, sampai kemudian ada provinsi yang sudah selesai," tutur Ilham.
Alur perhitungan suara dimulai dari tiap tempat pemungutan suata (TPS), dilanjutkan ke kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, kemudian lanjut ke nasional di kantor KPU Pusat.
(Ilustrasi milik KPU)
Jadwalnya, proses rekapitulasi berlangsung selama 18 April-22 Mei 2019. Rekapitulasi tingkat kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019. Dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kabupaten mulai 20 April hingga paling lambat 7 Mei 2019.
Di provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019. Terakhir, rekapitulasi digelar di tingkat nasional, dimulai 25 April hingga paling lambat 22 Mei 2019.