KPK Jangan Mau Dikadali Novanto

Your browser doesn’t support HTML5 audio
Jakarta, era.id - Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto, telah mengajukan permohonan justice collaborator. Langkahnya tak akan mulus. Dia diprediksi tertatih-tatih untuk mendapatkan status itu. Hasilnya juga masih dipertanyakan.  

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyarankan, sebaiknya KPK menolak permohonan status Novanto. Tanpa memberi predikat justice collaborator untuk Novanto, Boyamin menilai KPK mampu mengungkap kasus korupsi e-KTP

"Sebaiknya KPK menolak saja (pengajuan justice collaborator). KPK akan rugi, karena akan dikadali. Karena tanpa JC, KPK sudah mampu ungkap peran SN (Setya Novanto)," kata Boyamin saat dihubungi era.id, Jumat (12/1/2018).

Boyamin mengatakan, Novanto tercatat telah mengajukan dua kali perlawanan terhadap KPK, dalam bentuk praperadilan. Saat praperadilan pertama, Novanto berhasil menang. Sosok mantan Ketua Umum Golkar itu, lanjut Boyamin, dikenal licin dari jerat hukum. Namun kini, dia telah ditetapkan menjadi terdakwa. Sidang pokoknya masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kesempatan justice collaborator, menurut Boyamin, menjadi celah untuk terdakwa kasus pengadaan e-KTP tersebut untuk meringankan hukumannya.

"SN sejak awal tidak kooperatif dan bahkan melawan KPK dengan cara gugat dua kali praperadilan. SN tenar sebagai orang terlicin sedunia. KPK jangan mau dibohongi pakai JC," lanjutnya.

Sebelumnya terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk (E-KTP) Setya Novanto mengajukan permohonan melalui surat untuk justice collaborator kepada KPK, pengajuan itu disampaikan melalui surat resmi yang diterima KPK usai Novanto menjalani pemeriksaan atas mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.

Pengajuan Novanto menjadi justice collaborator diterima KPK usai menjalani pemeriksaan atas mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK tak dapat begitu saja mengabulkan permohonan Novanto. Febri menjawab, perlu dipelajari dulu. Sebab, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seseorang yang mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Tag: setya novanto