Good News Selama Ramadan PNS Bisa Pulang Jam 3 Sore

Jakarta, era.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin telah mengeluarkan aturan jam kerja yang berlaku selama bulan Ramadan 1440 H.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenpanRB Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya.

"Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan," demikian bunyi dalam surat edaran menteri yang dilihat era.id, Minggu (28/4).

Hal ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya. Menteri PAN-RB Syafruddin berpesan agar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

"Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat," dikutip laman resmi setkab.go.id.

Berikut ini jam kerja bagi para ASN selama puasa Ramadhan:

1. Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:

a). Hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30

b). Hari Jumat pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:

a). Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul: 12.00-12.30 

b). Hari Jumat pukul 08.00-14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30

Adapun jumlah kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

Surat edaran ini ditetapkan dan telah ditandatangani oleh Syafruddin pada 26 April 2019 dan ditembuskan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) serta wapres RI Jususf Kalla. 

Tag: pns eramadan