Dari 600 Kasus Pemilu, Hanya 159 yang Diproses

Jakarta, era.id - Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengungkap 600 kasus selama proses pemilihan umum (Pemilu) 17 April yang dilaporkan ke Bawaslu. Namun, katanya, dari jumlah perkara yang ada, hanya 159 kasus yang diproses secara pidana melalui proses penegakan hukum terpadi (gakkumdu).

“159 (kasus) di antaranya diporses pidana melalui proses mekanisme gerakan hukum terpadu (gakkumdu) yang melibatkan polri sebagai penyidik, kejaksaan, dan kemudian masuk dalam proses peradilan. Dari 600, hampir dua per tiga bukan tindak pidana pemilu non mitigasi,” tutur Tito dalam rapat kerja evaluasi Pemilu Serentak 2019 bersama DPD RI di ruang rapat GBHN, Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).

“Dari 159 itu dilakukan proses hukum dan mitigasi, 123 diserahkan ke jaksa pemuntut umum, 23 perkara dihentikan dan SP3 tidak memenuhi unsur atau kadaluarasa,” lanjutnya.

Tito menjelaskan, kasus yang dilaporkan kapada pihak kepolisian meliputi persoalan pemalsuan e-KTP, surat suara hingga jadwal kampanye.

“Ada money politic 38 perkara yang dianggap bisa diangkat jadi proses pidana. Kemudian tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu calon 28 perkara, menghina peserta pemilu satu perkara, kampanye melibatkan pihak yang dilarang 13 perkara, kampanye gunakan tempat ibadah dan pendidikan 15 perkara, kampanye gunakan fasilitas pemerintah sepuluh perkara."

Di sisi lain, Tito menjelaskan, untuk kasus yang berkaitan dengan penyelenggara atau peserta pemilu sebaiknya dilaporkan ke Bawaslu atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Saat ini ada sejumlah laporan-laporan atas dugaan-dugaan pelanggaran kita ketahui bahwa mekanisme harus melalui, kalau peserta masyarakat kalau harus ke Bawaslu. Kalau (kasus) penyelenggara (pemilu) ada DKPP.”