Perlu Regulasi Tegas Soal Mahar Politik
"KPU tidak akan ragu, kami akan laporkan supaya ini menjadi pelajaran banyak pihak," ucap Ketua KPU Arief Budiman dalam forum diskusi bertema Pilkada di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
Sejurus dengan itu, KPU akan melakukan sosialisasi identitas calon gubernur dan calon wakil gubernur yang maju dalam Pilkada 2018. Hal ini dimaksudkan untuk menjadi bahan pertimbangan masyarakat sebelum memilih calon pemimpin daerah mereka.
"Satu kami akan mempublikasikan data diri calon (cagub-cawagub), bukan hanya profilnya tapi juga tempat di mana dia tinggal dan pendidikannya," ungkap Arief.
Arif menyampaikan KPU belum mempunyai ketentuan yang tegas untuk mengurangi dan mencegah praktik mahar politik. Pasal 47 UU NO. 8/2015 tentang Pilkada yang berbunyi, partai politik atau koalisi partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun dinilainya belum mengakomodir dugaan penyelewengan soal mahar politik.
"Kita belum melihat, regulasi belum ada dan ketegasan untuk menurunkan praktik mahar politik," tutupnya.
Sebelumnya mantan Ketua PSSI La Nyalla Mahmud Mattaliti mengaku Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto meminta dana Rp40 miliar sebagai syarat untuk diusung di Pilkada Jatim 2018. Namun, La Nyalla mengungkapkan tidak sanggup. Dia hanya bisa menyetorkan Rp5,9 miliar yang digelontorkan ke Saudara Fauka melalui Bendahara La Nyalla, Tubagus Daniel Hidayat.
Pernyataan blak-blakan La Nyalla terkait ceritanya tidak sanggup memenuhi mahar politik puluhan miliar itu mendapat respon sejumlah pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu.